Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sekolah Tak Boleh Cairkan Uang Program Indonesia Pintar

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|09:44 WIB
Bagikan:
Sekolah Tak Boleh Cairkan Uang Program Indonesia Pintar
PEMBELAJARAN: Aktivitas pembelajaran di SDN Ciheuleut Subang. Siswa yang kurang mampu berhak mendapatkan PIP.

SUBANG-Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon tengah menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah beberapa siswa melaporkan kejadian tersebut langsung kepada Dedi Mulyadi saat kunjungannya ke sekolah tersebut. 

Berdasarkan unggahan di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, para siswa mengungkap bahwa dari 500 penerima PIP masing-masing mengalami pemotongan sebesar Rp 250 ribu dari dana yang seharusnya mereka terima. 

Menurut siswa pihak sekolah sudah memberitahu bahwa dana PIP tersebut akan dipotong sekolah untuk dikembalikan ke pihak partai. 

Potongan itu diambil dengan cara meminta buku tabungan, kartu ATM, beserta PIN-nya dengan tujuan bantuan tersebut diambil secara kolektif oleh pihak sekolah. Aksi ini pun menuai reaksi luas dari masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Ciheuleut, Suharya SPd menjelaskan, bantuan PIP sejatinya tidak boleh dicairkan oleh siapapun, kecuali orang tua penerima. 

"Jadi PIP itu seharusnya yang mencairkan adalah dari orang tua langsung, bukan pihak sekolah. Kami biasanya hanya memberitahukan kapan waktu bisa dicairkannya," ucapnya. 

Oleh sebab itu, orang tua tidak memiliki kewajiban untuk memberikan buku tabungan, kartu ATM beserta PIN-nya ke pihak sekolah untuk mencairkan bantuan tersebut, apalagi memotongnya sebagiannya sebagai biaya administrasi. 

"Buku tabungan itu atas nama orang tua dan bantuan itu langsung dicairkan ke rekening orang tua. Pihak sekolah tidak berhak memegang buku tabungan mereka, apalagi mengetahui PIN mereka. Itu salah," ucapnya. 

Suharya mengatakan, memang masih banyak orang tua yang belum paham mengenai mekanisme dari PIP ini, termasuk terkait dengan data penerima bantuan itu yang sering dikomplain oleh orang tua penerima. 

"Kadang ada orang tua penerima bantuan komplain ke sekolah kalau mereka tidak dapat bantuan PIP itu, padahal data penerima PIP itu sudah terdaftar dalam Dapodik dan terintegrasi dengan data kependudukan. Kebanyakan yang komplain itu biasanya ada masalah dengan data kependudukannya, dan yang bisa membenarkan hanya mereka," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan penerima bantuan ini harus berasal dari keluarga miskin/rentan Miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). 

"Orang tua berlatarbelakang ASN dan TNI/POLRI itu tidak bisa menerima bantuan PIP, kecuali anak tersebut yatim dan atau piatu, orang tuanya KDRT, dan lainnya," ucapnya. 

Ia mengatakan, besaran bantuan PIP untuk SD rata-rata sebesar Rp 450 ribu. 

"Untuk SD besaran bantuan PIP yang diberikan rata-rata di angka Rp 450 ribu per tahun. Bantuan tersebut dapat dicairkan pada salah satu termin, setahun ada dua termin waktu," ucapnya. 

Pencairan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dijadwalkan mulai dari bulan Februari 2025. Penyaluran bantuan PIP 2025 termin 1 berlangsung pada Februari sampai dengan April tahun ini. 

Akan tetapi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Nunung Suryani mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi secara detail terkait bantuan PIP  untuk tahun 2025.

"Untuk tahun ini kami belum mendapatkan informasi ataupun mengenai data penerima PIP," ucapnya pada Pasundan Ekspres pada Senin (10/2/2025). 

Namun, ia mengungkapkan bahwa bantuan PIP di Subang telah diberikan semua kepada para penerima manfaat. 

"Di tahun 2024, jumlah siswa penerima PIP SD dan SMP, yaitu sebanyak 84.974 siswa, dan tentunya sudah terealisasi," ucapnya. 

PIP sendiri merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Program tersebut bertujuan untuk membantu siswa melanjutkan pendidikannya dan mencegah putus sekolah.  

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berbentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.(fsh/ysp) 

Berita Terbaru

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Opini4 jam lalu
Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Bandung Barat6 jam lalu
Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Purwakarta6 jam lalu
Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Purwakarta6 jam lalu
Polisi Selidiki Pembegalan Pelajar di Rawamerta Karawang, Ini Perkembangan Terbarunya!

Polisi Selidiki Pembegalan Pelajar di Rawamerta Karawang, Ini Perkembangan Terbarunya!

Karawang8 jam lalu
Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

Headline8 jam lalu
Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Didemo Warga, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Didemo Warga, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Headline8 jam lalu
Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Headline9 jam lalu
Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Lifestyle10 jam lalu