Serikat di Subang Kawal Perda Ketenagakerjaan Pro Buruh

PASUNDANEKSPRES.ID - Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra SH mengungkapkan, perwakilan serikat buruh telah selesai melakukan Rapat Dengar Pendapat atau Hearing Bersama DPRD Subang terkait dengan pembentukan Perda Ketenagakerjaan.
"Kalau untuk hearing bersama teman-teman buruh sudah selesai, tinggal teman-teman Pansus akan melakukan hearing dengan pengusaha," ucapnya.
Meskipun demikian, dirinya belum yakin hasil dari rapat tersebut dapat mengokomodir seluruh tuntutan para buruh di dalam Perda Ketenagakerjaan.
"Target Perda Ketenagakerjaan ini rampung dari DPRD katanya bulan Desember 2025, mudah-mudahan saja beberapa muatan pasal yang kita ajukan dalam perjalanannya dapat diterima oleh pengusaha, karena kita tidak tahu," ucapnya.
Tuntutan para buruh untuk Perda Ketenagakerjaan ini secara keseluruhan terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan seperti kejelasan status hubungan kerja, pengupahan yang layak, dan lainnya.
"Pada saat hearing di DPRD sebenarnya sudah hampir mayoritas secara keseluruhan sudah dimasukan oleh teman-teman DPRD, tinggal pertarungannya itu dengan teman-teman di APINDO, nantinya apakah di draft Perda Ketenagakerjaan yang sudah dibahas ini akan diamini oleh teman-teman di APINDO," ucapnya.
Ia berharap DPRD yang memiliki hak prerogatif pada Perda Ketenagakerjaan ini dapat berpegang teguh dengan masukan dari Serikat Buruh, walaupun nantinya ada penolakan dari APINDO.
"Harapannya meskipun pada akhirnya ada penolakan dari pihak teman-teman APINDO, teman-teman DPRD tetap bertahan dengan masukan-masukan yang udah dibahas Bersama," ucapnya.
Dirinya optimis dan percaya kepada DPRD untuk dapat memasukan keinginan dari Serikat Buruh setelah melakukan hearig sebanyak tiga kali pertemuan.
"Alhamdulillah sejauh ini teman-teman di DPRD hamper 100 persen mengakomodir apa yang menjadi keinginan dari Serikat Buruh untuk masuk kedalam Perda Ketenagakerjaan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan saat ini sedang berlangsung.
Victor menambahkan, DPRD telah menetapkan batas waktu penyelesaian Raperda tersebut pada Desember 2025. “Ini penting karena berkaitan dengan Indeks Kinerja Utama (IKU) kami,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid menjelaskan, Raperda Ketenagakerjaan mulai dibahas sejak Juni 2025 setelah pihaknya menerima draft hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat pada Mei lalu.(fsh/ysp)
