Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sigap Cipta Kondisi Jelang Nataru, Polres Subang Musnahkan 16 Ribu Botol Miras dan 526 Knalpot Brong

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|08:00 WIB
Bagikan:
Sigap Cipta Kondisi Jelang Nataru, Polres Subang Musnahkan 16 Ribu Botol Miras dan 526 Knalpot Brong
DIMUSNAHKAN: Sebanyak 16.000 botol miras dan 526 knalpot brong saat dimusnahkan menggunakan stum/selender. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

‎PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Resor (Polres) Subang memusnahkan sebanyak 16.000 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek serta 526 knalpot brong dalam rangka kegiatan cipta kondisi menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Kamis, (18/12/2025).

‎Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang dilaksanakan jajaran Polres Subang selama kurang lebih satu tahun sepanjang 2025.

Kegiatan ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Subang, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

‎Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif menjelang momentum libur panjang akhir tahun.

‎“Ini merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penindakan dan pencegahan yang kami lakukan selama kurang lebih satu tahun. Pemusnahan miras dan knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” terangnya.

‎Prosesi pemusnahan diawali dengan pelemparan botol miras ilegal oleh Kapolres Subang bersama unsur Forkopimda ke area pemusnahan. Selanjutnya, ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong tersebut dilindas menggunakan alat berat hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.

‎Menurut Dony, peredaran miras di wilayah hukum Polres Subang umumnya ditemukan di kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi, terutama wilayah perkotaan dan sejumlah titik rawan lainnya.

‎“Peredaran miras banyak terjadi di wilayah perkotaan, dijual di warung-warung kecil maupun tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi dan tidak dilengkapi cukai,” kata Dony.

‎Selain penindakan terhadap miras dan knalpot brong, Polres Subang juga menangani berbagai tindak pidana lainnya, termasuk narkotika, psikotropika, serta sediaan farmasi tanpa izin edar. Sepanjang 2025, tercatat 97 kasus berhasil diungkap dengan 117 tersangka yang telah diproses sesuai ketentuan hukum.

‎Terkait kekhawatiran peredaran miras di kalangan pelajar, Dony memastikan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan anak sekolah. Namun, upaya pencegahan tetap dilakukan secara masif melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi ke lingkungan pendidikan.

‎“Kami terus melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan dan edukasi ke sekolah-sekolah agar para pelajar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras maupun narkoba,” ujarnya.

‎Dony berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

‎“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.(adv/cdp/ysp)

Berita Terbaru

Rekomendasi Serial Anime untuk Weekend Ini, Cocok Menemani Waktu Santai!

Rekomendasi Serial Anime untuk Weekend Ini, Cocok Menemani Waktu Santai!

Lifestyle5 jam lalu
Mengenal Gembyung Ragasuta Subang, Kesenian Tradisional yang Menjaga Warisan Budaya Sunda

Mengenal Gembyung Ragasuta Subang, Kesenian Tradisional yang Menjaga Warisan Budaya Sunda

Lifestyle6 jam lalu
Lebih dari Pemecah Ombak, Inovasi APO Strap dan Harapan Baru Warga Pesisir Subang

Lebih dari Pemecah Ombak, Inovasi APO Strap dan Harapan Baru Warga Pesisir Subang

Headline6 jam lalu
Bukan Sekadar Tabuhan Bedug, Genjring Bonyok WBTb dari Subang Punya Cerita Panjang

Bukan Sekadar Tabuhan Bedug, Genjring Bonyok WBTb dari Subang Punya Cerita Panjang

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

Tujuan Perda Pemajuan Kebudayaan, Bukan Sekadar Menjaga Warisan Leluhur

Jawa Barat10 jam lalu
Jadwal Persib Bulan November : Tujuh Laga Menanti, Ada Melbourne Victory dan FC Seoul

Jadwal Persib Bulan November : Tujuh Laga Menanti, Ada Melbourne Victory dan FC Seoul

Olahraga13 jam lalu
Pesan Menteri ATR/BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Pesan Menteri ATR/BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

Nasional14 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Makin Mendekat Layanan ke Masyarakat Lewat ATR/BPN Dekat

Nasional14 jam lalu
Cara Melamar Kerja di BYD Subang 2026, Ini Link Pendaftaran Resmi dan Tips agar Lolos Seleksi

Cara Melamar Kerja di BYD Subang 2026, Ini Link Pendaftaran Resmi dan Tips agar Lolos Seleksi

Jawa Barat14 jam lalu
BAZNAS Subang Terima Penghargaan di Puncak Hari Santri 2026

BAZNAS Subang Terima Penghargaan di Puncak Hari Santri 2026

Headline14 jam lalu