Sinergi Pemkab Subang dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi

PASUNDANEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang bersama Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Subang menggelar kerja sama sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Subang, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan perlindungan bagi para pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan pemerintah daerah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang, Rifi Januar, mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan agar seluruh pekerja pada proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan ini penting terutama saat pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi bukan hanya menjadi kebutuhan daerah, tetapi juga perhatian serius pemerintah pusat.
Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan seluruh kontraktor peserta tender pekerjaan konstruksi untuk mendaftarkan diri dan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban tersebut mengacu pada Pasal 67 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam sektor jasa konstruksi. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pemberi kerja pada proyek konstruksi wajib memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong perlindungan tenaga kerja.
Gubernur Jawa Barat melalui berbagai kesempatan, termasuk media sosial resminya, kerap menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal, informal, maupun pekerja di sektor jasa konstruksi.
Kemudian, dalam rapat teknis yang digelar bersama OPD Kabupaten Subang, para peserta turut mengusulkan agar kewajiban pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Subang. Usulan tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan yang lebih tegas dalam implementasinya di tingkat daerah.
Surat Edaran Bupati yang diusulkan tersebut bertujuan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah agar mempersyaratkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, setiap kontraktor yang mengikuti proses tender wajib menunjukkan kepesertaan aktif sebelum pekerjaan dimulai.
Selain itu, perangkat daerah juga diharapkan memastikan status kepesertaan pekerja tetap aktif selama masa pelaksanaan proyek berlangsung. Kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bahkan diusulkan menjadi salah satu syarat dalam proses pencairan pembayaran pekerjaan konstruksi.
Rifi Januar menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Subang dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Dengan perlindungan yang optimal, para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan nyaman.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang berharap kesejahteraan masyarakat dan pekerja di Kabupaten Subang semakin meningkat.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan menjadi bagian integral dalam setiap pembangunan daerah demi menciptakan sistem kerja yang aman, tertib, dan berkeadilan," pungkasnya.(znl/ysp)
