Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Sinergi Pemkab Subang dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi

Z
Zaenal AbidinEditor: Yusup Suparman
|08:40 WIB
Bagikan:
Sinergi Pemkab Subang dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi
PROGRAM: Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Subang, Rabu (25/2/2026). Zaenal Abidin/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang bersama Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Subang menggelar kerja sama sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Subang, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan perlindungan bagi para pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan pemerintah daerah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang, Rifi Januar, mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan agar seluruh pekerja pada proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan ini penting terutama saat pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi bukan hanya menjadi kebutuhan daerah, tetapi juga perhatian serius pemerintah pusat.

Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan seluruh kontraktor peserta tender pekerjaan konstruksi untuk mendaftarkan diri dan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban tersebut mengacu pada Pasal 67 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam sektor jasa konstruksi. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pemberi kerja pada proyek konstruksi wajib memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong perlindungan tenaga kerja.

Gubernur Jawa Barat melalui berbagai kesempatan, termasuk media sosial resminya, kerap menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal, informal, maupun pekerja di sektor jasa konstruksi.

Kemudian, dalam rapat teknis yang digelar bersama OPD Kabupaten Subang, para peserta turut mengusulkan agar kewajiban pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Subang. Usulan tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan yang lebih tegas dalam implementasinya di tingkat daerah.

Surat Edaran Bupati yang diusulkan tersebut bertujuan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah agar mempersyaratkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, setiap kontraktor yang mengikuti proses tender wajib menunjukkan kepesertaan aktif sebelum pekerjaan dimulai.

Selain itu, perangkat daerah juga diharapkan memastikan status kepesertaan pekerja tetap aktif selama masa pelaksanaan proyek berlangsung. Kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bahkan diusulkan menjadi salah satu syarat dalam proses pencairan pembayaran pekerjaan konstruksi.

Rifi Januar menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Subang dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Dengan perlindungan yang optimal, para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan nyaman.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang berharap kesejahteraan masyarakat dan pekerja di Kabupaten Subang semakin meningkat.

"Program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan menjadi bagian integral dalam setiap pembangunan daerah demi menciptakan sistem kerja yang aman, tertib, dan berkeadilan," pungkasnya.(znl/ysp)

Berita Terbaru

PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

PLN Beberkan Kejanggalan Blackout Batam, Posisi CCTV Bergeser Sehari Sebelum Kejadian

Nasional1 jam lalu
5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

5 Hal yang Menyebabkan Stres di Tempat Kerja yang Harus Kamu Tahu

Lifestyle1 jam lalu
Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Mau Masuk Circle Eksklusif? Nasabah BCA Prioritas Harus Lewati Syarat Ini!

Lifestyle2 jam lalu
Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Bahaya Asap Karhutla bagi Kesehatan Tubuh Manusia, dari Iritasi Mata hingga Risiko Kanker Paru-paru

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026, Ini Link Downloadnya

Nasional3 jam lalu
Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Bukan Gibran, KDM Puncaki Survei Elektabilitas Cawapres 2029 Versi PPI

Headline3 jam lalu
Gunung Anak Krakatau Erupsi dan Status Siaga Level III, Puluhan Gempa Hybrid Terekam

Gunung Anak Krakatau Erupsi dan Status Siaga Level III, Puluhan Gempa Hybrid Terekam

Headline3 jam lalu
MUI Desak Presiden Tobat Nasuha Agar Serius Tangani Karhutla? Simak Berita Updatenya Disini!

MUI Desak Presiden Tobat Nasuha Agar Serius Tangani Karhutla? Simak Berita Updatenya Disini!

Nasional3 jam lalu
Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Terapkan Kebijakan Tak Naik Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Terapkan Kebijakan Tak Naik Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Nasional4 jam lalu
Jadwal Persib Bandung Terbaru: Hadapi Madura United 22 Oktober, Lanjut Lawan Garudayaksa FC

Jadwal Persib Bandung Terbaru: Hadapi Madura United 22 Oktober, Lanjut Lawan Garudayaksa FC

Olahraga5 jam lalu