Sopir Angkot di Subang Sambut Gembira PNS Wajib Naik Angkutan Umum

SUBANG-Kabar gembira datang bagi para sopir angkutan umum di wilayah Subang Selatan. Hal ini menyusul keluarnya surat edaran Bupati Subang terkait kewajiban bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, dengan tujuan mendorong penggunaan transportasi publik serta meningkatkan kualitas udara di wilayah Subang.
Aturan tersebut sontak disambut antusias para sopir angkot. Mereka menilai kebijakan ini bisa memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan pendapatan harian yang belakangan ini dirasa menurun.
Salah seorang sopir angkot jurusan Jalancagak–Subang, Mang Kentung, mengaku sangat senang mendengar aturan baru itu.
Menurutnya, jika benar-benar diterapkan, maka setiap hari Rabu akan ada tambahan penumpang dari kalangan PNS.
“Alhamdulillah, kalau memang wajib naik angkutan umum, pasti bakal ada tambahan rezeki buat kami. Setidaknya seminggu sekali bisa rame,” ucapnya kepada Pasundan Ekspres Selasa (30/9/2025).
Hal senada diungkapkan Mang Sopian, sopir angkot lain di rute yang sama. Ia membayangkan suasana pada hari Rabu mendatang, di mana angkot-angkot yang biasanya sepi bisa terisi penuh oleh para pegawai yang menuju kantor.
“Biasanya angkot kosong, apalagi siang hari. Kalau tiap Rabu penuh penumpang dari pegawai, ya lumayan lah buat tambahan. Saya senang banget dengarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Mang Dian yang juga sudah puluhan tahun mengemudi angkot di Subang Selatan berharap aturan ini bisa berjalan konsisten, tidak hanya sekadar wacana.
Menurutnya, sopir angkot sering kali mendengar kebijakan pro-angkutan umum, namun implementasinya kurang maksimal.
“Harapan saya jangan cuma aturan di atas kertas. Harus benar-benar dilaksanakan. Kalau berjalan konsisten, kami para sopir pasti sangat terbantu,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Subang mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan moda transportasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Subang.
Melalui Surat Edaran Nomor 13/2025, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Pelaksanaan program ini akan dimulai pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik sekaligus memperbaiki kualitas udara di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam edaran yang ditandatangani pada Senin (29/9/2025), pegawai diwajibkan menggunakan angkutan umum saat berangkat kerja, melaksanakan tugas, maupun pulang kerja.
Adapun moda transportasi yang dapat digunakan mencakup angkutan umum dalam trayek, angkutan berbasis aplikasi baik roda dua maupun roda empat, serta ojek.
Meski begitu, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus, serta pegawai yang sedang bertugas dinas luar.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan pegawai di unit kerja masing-masing.
Setiap instansi juga diimbau untuk mendokumentasikan dan mengunggah aktivitas penggunaan transportasi umum tersebut ke media sosial resmi sebagai bagian dari kampanye mengajak masyarakat luas.(hdi/cdp/ysp)
