Sopir Ekspedisi Gelapkan 29,8 Ton Biji Kopi di Tol Cipali, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

SUBANG, PASUNDANEKSPRES.ID - Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus penggelapan muatan biji kopi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh seorang sopir ekspedisi.
Dalam kasus ini, sebanyak 29.835 kilogram biji kopi yang tengah dikirim dari Lampung menuju Semarang digelapkan oleh pelaku dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp2.123.000.000.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi melaporkan hilangnya muatan biji kopi yang sedang dalam perjalanan pengiriman.
“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Subang segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran kendaraan dan pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, kendaraan dump truck yang membawa muatan kopi tersebut dikemudikan oleh sopir berinisial UJ bersama seorang kernet berinisial E yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam perjalanan, keduanya diduga mematikan sistem GPS kendaraan saat berada di wilayah Cikampek,” kata Dony.
Setelah sistem pelacak dimatikan, lanjut Dony, para pelaku kemudian membongkar muatan biji kopi seberat 29.835 kilogram di wilayah Cirebon.
“Barang tersebut selanjutnya dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp250 juta, jauh di bawah nilai sebenarnya,” ungkapnya.
Usai menjual muatan kopi, kedua pelaku kembali membawa truk dalam kondisi kosong dan meninggalkannya di lokasi kejadian dengan tujuan menghilangkan jejak.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka UJ di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Saat diamankan, tersangka diketahui tengah berada di dalam sebuah kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Datsun bernomor polisi B-1878-FRI serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung milik tersangka.
Dony menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Saat ini kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO serta menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual,” tegasnya.
Selain itu, Dony mengimbau perusahaan jasa ekspedisi untuk meningkatkan sistem pengawasan dalam proses distribusi barang, termasuk memastikan sistem GPS kendaraan berfungsi dengan baik serta melakukan pengawasan ketat terhadap awak kendaraan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran atau penjualan barang yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. (cdp)
