Tak Ada Dana Khusus Tebus Ijazah, BPMU Bukan untuk Membayar Tunggakan Siswa

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang sekolah menahan ijazah siswa yang masih menunggak iuran. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengambil alih dan membayar tunggakan tersebut ke sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Subang, Suhaerudin mengungkapkan, bahwa FKSS se-Jawa Barat menyepakati penerimaan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sekaligus pengembalian ijazah setelah melakukan Rakor di Pangandaran beberapa Waktu.
Akan tetapi, pihak sekolah swasta sebetulnya merasa adanya ketidakadilan dengan adanya kebijakan pengembalian penahanan ijazah yang disebabkan tunggakan kewajiban yang belum terbayarkan.
"Kami menyampaikan bahwa kami siap memberikan ijazahnya, dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) pun kemudian cair. Tetapi tidak ada penggantian yang khusus terkait tunggakan siswa di SMA/SMK se-Jawa Barat Rp1,3 triliun itu," ucapnya kepada Pasundan Ekspres, akhir pekan lalu.
Suhaerudin mengatakan, sebelumnya penggantian spesifik tersebut sempat dibicarakan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mendapatkan jalan keluarnya.
"Kami sudah berhadapan dengan Sekda waktu Pak Dedi belum dilantik. Pada saat itu, Pak Sekda menyatakan bahwa pihaknya akan menganggarkan, dan meminta kita untuk menghitung. Nantinya mereka buatkan semacam MoU antara pihak Pemprov Jabar dengan pihak sekolah swasta, Waktu itu yang hadir FKSS SMA dan SMK, serta BMPS," ucapnya.
Akan tetapi perjanjian yang diucapkan tersebut nyata tidak turun sampai dengan hari ini. Kemudian permasalahan ini menjadi lebih besar setelah keluarnya Surat Edaran dari Disdik terkait pengembalian ijazah, sontak para orang tua murid yang memiliki tunggakan pun berbondong-bondong datang sekolah untuk mendapatkan ijazah buah hati mereka.
"Kami pun menghadap ke Komisi V dan mempertanyakan soal SE ini, karena banyak sekali orang tua murid yang bahkan memiliki tunggakan juga datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anak mereka akibat SE ini," ucapnya.
Hal tersebut membuat situasi di berbagai swasta menjadi kacau, sebab pihak sekolah merasa adanya ketidakadilan, mengingat tunggakan yang dimiliki para peserta didik besarannya beragam.
"Ini tidak bisa diterima, karena tunggakan mereka kan bervariatif," ujarnya.
Dirinya tidak mengerti kenapa BPMU yang selama ini telah ada sebagai bentuk peran pemerintah dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan di wilayah Jawa Barat, justru dianggap sebagai pengganti tunggakan peserta didik.
"Kita sebetulnya tidak sepakat, tapi mau dikata apa. Karena BPMU itu sudah masuk RKAS, sudah program keuangan, dan sudah dibagikan untuk pembayaran honor guru-guru. BPMU kalau tidak masuk sekolah pasti kacau balau," ucapnya.
Sebagian Besar Ijazah Sudah Dibagikan
Sementara itu, saat ini sekolah SMA/SMK di Subang telah menyerahkan sebagian besar ijazah siswa yang menunggak iuran. Tunggakan siswa tersebut akan dibayarkan dari dana yang bersumber dari Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Pemprov Jabar.
Pemprov Jabar sejauh ini tidak memberikan anggaran khusus untuk program tebus ijazah. Diketahui, BPMU merupakan program bantuan dari Pemprov Jabar yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Sekolah akan mendapat ‘sanksi’ penundaan dana BPMU dari Pemprov Jabar apabila tidak memberikan ijazah kepada siswa yang sudah lulus, meskipun siswa tersebut masih memiliki kewajiban iuran bulanan.
Suhaerudin menjelaskan, total tunggakan siswa SMA swasta di Subang sebesar Rp5 miliar. Angka itu berasal dari 24 SMA swasta.
Suhaerudin mengatakan, hampir 90 persen ijazah siswa SMA swasta telah berhasil dibagikan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kami sudah membagikan ijazah kepada siswa-siswi yang lulus. Jadi, sebagian besar di Kabupaten Subang sudah tuntas,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, akhir pekan lalu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Bhakti Kencana Subang, Yogi Sugiyana, menyatakan pihaknya menyambut baik program Pemprov Jabar agar sekolah tidak menahan ijazah siswa.
"Kami menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program penyerahan ijazah siswa yang tertahan akibat tunggakan biaya pendidikan. Program ini sangat membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat memperoleh haknya tanpa hambatan ekonomi," katanya.
Yogi juga menyebut, SMK Bhakti Kencana telah mengikuti program yang diarahkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Pihak sekolah telah melakukan pendataan dan melaporkan nama-nama siswa yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Mengenai ijazah yang masih tertahan, Yogi menjelaskan pada dasarnya sekolah tidak menahan ijazah. Jika ada ijazah yang belum diambil, sekolah akan melaporkan ke cabang dinas pendidikan sekaligus menginformasikan kembali kepada siswa dan orang tua agar ijazah segera diambil, terutama untuk tahun 2024 sebelumnya.
"Pada dasarnya kami tidak menahan ijazah, hanya kendalanya ada beberapa siswa yang sudah bekerja. Namun, kami juga berupaya terus menginformasikan kepada siswa dan orang tua," tambahnya.
Terkait mekanisme penggantian tunggakan, Yogi menjelaskan tidak ada klaim pembayaran tunggakan. Sebagai gantinya, proses penggantian ijazah tersebut dikonversikan kepada Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang diberikan kepada sekolah swasta, dan ini menjadi dasar bagi sekolah untuk menyerahkan ijazah kepada siswa.
"Untuk gaji guru honor tidak berdampak karena masih nerima BPMU, tetapi dari kulitas pengembangan kebutuhan pendidikan berkurang, " tuturnya.
Pihak SMK Bhakti Kencana berharap program ini dapat terus berlanjut. "Kami berharap program ini dapat terus berlanjut, karena sangat bermanfaat bagi peserta didik dan mendukung pemerataan akses pendidikan di Jawa Barat," tutup Yogi.
Terpisah, Ketua MKKS SMA Negeri Subang, Rika Rachmita Sujatma mengatakan, saat ini persoalan penahanan ijazah pada SMA/SMK negeri di Kabupaten Subang saat ini sudah teratasi.
"Untuk sekolah negeri sepengetahuan saya sudah beres, bahkan kami sampai antar ke rumahnya jika yang bersangkutan tidak mengambil dan masih bisa dihubungi," ucapnya.
Meskipun demikian terdapat kendala dalam pendistribusian ijazah tersebut, yakni data kependudukan peserta didik terkait. "Kami menggunakan berbagai cara untuk distribusinya.
Tapi mungkin masih ada yang belum terdistribusi karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi atau tidak diketahui alamatnya lagi," ucapnya.
Dirinya mengatakan, terkait permasalahan tersebut, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Jawa Barat telah mendorong agar Dinas Pendidikan Subang agar berkoordinasi kepada pihak Disdukcapil untuk mengatas permasalahan data kependudukan tersebut.
"Karena SMA ada di bawah kewenangan Pemprov, KCD sudah mendorong sekolah masing-masing untuk melakukan pendistribusian ijazah ini. Tapi sepengetahuan saya Disdik melalui KCD Subang OPD belum melakukan ini," ucapnya.
Rika mengatakan, adanya ijazah yang sempat tertahan di sekolah negeri, kemungkinan salah satunya dikarenakan sempat diberlakukannya kebijakan penahanan ijazah dikarenakan tanggung jawab siswa yang belum tuntas di masa lampau.
"Mungkin pada saat sekolah negeri masih diperbolehkan memungut SPP dan DSP, masih ada sekolah tertentu yang memberlakukan kebijakan itu. Tapi sepemahaman saya sekolah negeri sejak dulu tidak diperkenankan untuk menahan ijazah," ucapnya.
Bupati Subang Tak Ingin Ada Penahanan Ijazah
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu siswa menebus ijazah yang masih tertahan akibat tunggakan biaya sekolah.
“Ya, kita coba maksimalkan. Saya tidak mau lagi ada hal-hal seperti itu di Kabupaten Subang, khususnya,” terangnya saat dimintai keterangan oleh Pasundan Ekspres.
Reynaldy mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan program tersebut berjalan efektif dan menyentuh sasaran.
“Sampai hari ini saya coba cek. Yang jelas ini menjadi salah satu konsen kita biar kita selesaikan,” kata Reynaldy.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Ellys Langi mengatakan, ijazah merupakan hak siswa, yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 55 tahun 2024 tentang ijazah pendidikan dan menegah.
"Tentu tertahannya ijazah di sekolah akan sangat merugikan para orang tua, terutama alumni peserta didik, sebab dapat menghambat jenjang pendidikan maupun kerja atau berkarir," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan pihaknya sebagai pengawas implementasi kebijakan, sekaligus memastikan sekolah di Subang mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan akan mendukung kebijakan tersebut.
"Dewan pendidikan akan mendukung kebijakan yang memastikan proses pendidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta melindungi hak-hak siswa," ucapnya.
Akan tetapi, ia tidak menutup mata soal dinamika internal sekolah terkait tunggakan siswa yang belum terselesaikan. Berangkat dari sana, ia berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah swasta untuk dapat mengkaji Kembali kebijakan tersebut.
BPMU Terancam Tidak Cair
Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat (meliputi Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang), Riesye Silvana, memberikan tanggapannya terkait program tebus ijazah gratis.
Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah lulusannya. Bahkan, hal itu menjadi salah satu syarat bagi SMA/SMK/MAN untuk mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi sekolah swasta.
"Pihak sekolah harus melampirkan surat pernyataan bahwa sekolah tidak menahan ijazah. Dilampirkan pula data per angkatan, berapa ijazah yang sudah diserahkan, dan siapa penerimanya. Kalau pun ada sisa, dituliskan berapa sisanya," kata Riesye.
Surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh kepala sekolah itu juga, sambungnya, didukung data pelengkap lainnya seperti foto dan tandatangan penerima ijazah.
"Apabila lampiran tersebut terpenuhi maka sekolah tersebut berhak atas BPMU, sebaliknya, bila tidak dilampirkan maka tak bisa cair," ujar Riesye.
Lebih lanjut Riesye mengatakan, pemerintah daerah telah menyalurkan BPMU untuk membantu biaya operasional pendidikan, sehingga, ijazah yang sudah menjadi hak siswa yang telah lulus harus diberikan.
"Sekolah tidak boleh menahan ijazah yang merupakan hak peserta didik yang sudah lulus," ucap Riesye tegas.(znl/hdi/cdp/fsh/add/ysp)
