Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tak Cukup Bukti, MK Tolak Gugatan Paslon 01 dalam Sidang Perselisihan Pilkada Subang

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|16:19 WIB
Bagikan:
Tak Cukup Bukti, MK Tolak Gugatan Paslon 01 dalam Sidang Perselisihan Pilkada Subang
Hakim MK Suhartoyo saat bacakan putusan
 
PASUNDAN EKSPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Subang. 
 
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang disiarkan secara langsung, dengan Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
 
Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil pemohon yang mempermasalahkan dugaan pelanggaran berupa politik uang (manipolitik) dan intimidasi yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan tuduhan tersebut.
 
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang.
 
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait cukup signifikan, yakni sebesar 130.916 suara atau setara dengan 16,29 persen. 
 
Berdasarkan hal tersebut, MK berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Subang.
 
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
3. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (cdp)
 

Berita Terbaru

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional12 menit lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle44 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional4 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang4 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional4 jam lalu