Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Terbukti Sah dan Meyakinkan, Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:01 WIB
Bagikan:
Terbukti Sah dan Meyakinkan, Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa
Yosep Hidayah saat ditahan sementara sebelum melakukan Sidang ke-22 dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Subang.

PASUNDAN EKSPRES - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penutut Umum.

Agenda sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Heli Muliawati mengatakan, pihaknya sudah membacakan tuntutan tersebut pada terdakwa di persidangan.

“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Heli di persidangan.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakannya, terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan merampas nyawa orang lain sebagai diatur dalam Pasal 340 KUHAP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat menyatakan, pihaknya tidak kaget dengan uraian tuntutan tersebut.

“Bahkan kalau dilihat dari uraian tadi tuntutan nyaris tidak ada yang meringankan tapi saya fikir hukumannya akan hukuman mati ternyata JPU menuntut hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Jadi, kata Rohman, secara pribadi diringa bersama tim kuasa hukum lain sudah menduka jika, JPU akan memaksakan Pasal 340 dari awal. 

“Kami meyakini dengan itu karena memang sejak awal perkara ini banyak hal yang dipaksakan,” ungkapnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan dalam tuntutan hampir mengutip apa yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bukan dalam fakta persidangan.

Maka dari itu pihaknya akan mencocokan fakta persidangan versi JPU, kuasa hukum dan Majelis Hakim.

“Terhadap tuntutan ini kami tidak kaget justru kami merasa kalau memang yakin apa yang didakwakan 340 nya kenapa tidak hukuman maksimal,” tuturnya. 

Meski bagaimana pun, lanjut Rohman, pohaknya tetap menghargai hal tersebut karena memang sudut pandang JPU seperti itu, tidak pernah jaksa menuntut bebas, lepas, rendah pasti akan melakukan yang terberat.

“Tuntutan itu hanya sebagai landasan nanti kami membuat pembelaan dan hakim akan membuat itu jadi sebuah keputusan,” pungkasnya. (cdp)

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

Berita Terbaru

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Headline1 jam lalu
Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Headline2 jam lalu
Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Headline3 jam lalu
Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline12 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional14 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional14 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline16 jam lalu
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle17 jam lalu
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle19 jam lalu