Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

THR PNS Subang Mulai Dicairkan Hari Ini

H
HubaEditor: Huba
|09:39 WIB
Bagikan:
THR PNS Subang Mulai Dicairkan Hari Ini
KABAR GEMBIRA: Bupati Subang Reynaldy memimpin Apel Gabungan yang digelar di Halaman Kantor Bupati Subang pada Senin (17/3/2025). Pemkab Subang sudah mulai memproses pencairan THR PNS.

SUBANG–Pemerintah Kabupaten Subang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Subang. 

Surat Edaran bernomor 900.1.3.7/667/BKAD ini ditandatangani pada 17 Maret 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penerbitan surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Subang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini akan mencakup komponen-komponen penghasilan yang biasa diterima ASN dan PPPK, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan, fungsional, atau fungsional umum.

"Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga tetap diberikan, maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai," bunyi surat tersebut.

Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat, membenarkan soal pembayaran THR tersebut, dia menyebut Pemkab Subang akan membayar THR mulai Selasa (18/3/2025).

"Insya allAh hari ini sudah mulai pencairan, syaratnya ajukan SPM terlebih dahulu oleh OPD/SKPD, kita mah tinggal terbitkan SP2D jika syarat terpenuhi," ungkapnya melalui saluran WA saat dihubungi Pasundan Ekspres pada Senin (17/3/2025).(idr/ysp)

Berita Terbaru

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle25 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga34 menit lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat5 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional5 jam lalu