Tidak Lagi Memenuhi Standar Pelayanan Peradilan Modern, PN Subang Renovasi Gedung Lama

PASUNDANEKSPRES.ID – PN Subang Renovasi Gedung Lama dengan menggelar groundbreaking ceremony dan peletakan batu pertama renovasi gedung pada Senin (29/6/2026). Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA menggelar groundbreaking ceremony dan peletakan batu pertama renovasi gedung pada Senin (29/6/2026), sebagai langkah menghadirkan fasilitas peradilan yang lebih representatif setelah gedung lama digunakan sejak 1970.
Renovasi tersebut dilakukan karena bangunan lama dinilai telah habis masa manfaatnya dan tidak lagi memenuhi standar pelayanan peradilan modern. Nantinya, gedung baru PN Subang akan dibangun mengacu pada prototipe terbaru Mahkamah Agung RI untuk Pengadilan Negeri Kelas IA.
Gedung Baru PN Subang Momentum Tingkatkan Kualitas Sarana dan Prasarana Peradilan
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, S.H., M.Hum., mengatakan pembangunan gedung baru menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana peradilan di Kabupaten Subang.
"Renovasi Pengadilan Negeri Subang yang tadi dilaporkan bahwa Pengadilan Negeri Subang belum dibangun sejak tahun 1970," ujarnya.
Ia berharap pembangunan dapat diselesaikan sesuai standar Pengadilan Negeri Kelas IA, baik dari sisi desain bangunan, tata ruang, ruang sidang, maupun fasilitas pendukung lainnya.
"Harapan saya, gedung ini dikerjakan sesuai dengan Pengadilan Kelas IA dan prototip pengadilannya disesuaikan seperti kebutuhan ruangan, kebutuhan sidang, kebutuhan staf semuanya," katanya.
Hery juga mengingatkan agar proses pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"Pembangunan ini harus bermanfaat dan kualitas sesuai dengan spek yang ditentukan. Harapannya juga terhindar dari kecurangan-kecurangan dan terhindar dari korupsi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., menjelaskan renovasi dilakukan karena gedung lama telah digunakan selama lebih dari lima dekade sehingga masa manfaatnya telah berakhir.
"Dari pimpinan kita, Bapak Sekretaris Mahkamah Agung, bahwasanya pembangunan Pengadilan Negeri Subang ini dilaksanakan atas dasar manfaat gedung yang sudah habis. Dari tahun 1970 hingga sekarang bisa dibilang sudah tidak ada lagi masa manfaatnya," jelasnya.
Menurutnya, gedung baru PN Subang akan dibangun mengikuti prototipe terbaru Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Keputusan Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023. Konsep tersebut meliputi tata letak bangunan, pengaturan ruang kerja, ruang sidang, hingga fasilitas pelayanan yang lebih modern dan ramah bagi masyarakat pencari keadilan.
"Kita juga menyesuaikan dengan prototipe terbaru sesuai dengan peraturan terbaru Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023. Tata letak, lokasi bangunan serta prototipe terbaru dari Mahkamah Agung. Ini berfungsi untuk pelayanan pencari keadilan," ungkapnya.
Rosyidatus juga meminta seluruh jajaran PN Subang mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai rencana, tepat mutu, dan selesai tepat waktu.
Ketua Pengadilan Negeri Subang, Tira Tirtona, S.H., M.Hum., memastikan proyek renovasi tersebut sepenuhnya dibiayai melalui anggaran Mahkamah Agung RI. Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan akan dikawal oleh tim khusus agar pembangunan berjalan sesuai target.
"Gedung ini murni dari anggaran Mahkamah Agung. Kemudian dari tahap perencanaan, pekerjaan sampai pengawasan selain ada timnya, maka kami juga menyiapkan tim khusus yang untuk mengawasi bagaimana progres perkembangannya," terang Tira.
Ia mengaku bersyukur PN Subang menjadi salah satu satuan kerja yang mendapatkan program renovasi gedung pada tahun ini. Menurutnya, pembangunan gedung baru PN Subang bukan sekadar menghadirkan bangunan yang lebih megah, tetapi juga menjadi komitmen meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
"Kami sangat bersyukur Mahkamah Agung mempercayakan kepada Pengadilan Negeri Subang untuk merenovasi tahun ini. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat pencari keadilan di PN Subang memperoleh pelayanan yang lebih baik lagi," tutupnya.(cdp/ysp)
