Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tuntut Legalitas, Komisi II DPRD Karawang Gelar RDP PPDI

H
HubaEditor: Huba
|08:01 WIB
Bagikan:
Tuntut Legalitas, Komisi II DPRD Karawang Gelar RDP PPDI
AUDIENSI: Ratusan aparat desa yang tergabung dalam PPDI Kabupaten Karawang audensi dengan Komisi II DPRD Karawang.

KARAWANG-Ratusan aparat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang audensi dengan Komisi II DPRD Karawang.

Audensi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Syaepudin Zuhri, bersama anggota Komisi II, Saryadi, serta dihadiri Asda I Wawan Setiawan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Karawang, M. Saefullah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMD Karawang, M. Saefullah menyampaikan, pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada, namun harus memastikan semua produk hukum yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia juga menekankan pentingnya melakukan survei bersama PPDI untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang ada. “Jangan sampai apa yang kita keluarkan tidak memiliki payung hukum yang jelas,” ungkap Saefullah.

Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Karawang, Iwan Sunarya menjelaskan, PPDI bukan bermaksud mengangkangi kepala desa, melainkan ingin menegaskan pentingnya legalitas dan jaminan bagi perangkat desa.

Iwan juga menyoroti, sudah hampir empat tahun tuntutan terkait masalah legalitas perangkat desa, terutama yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, belum mendapatkan perhatian yang memadai.

“Intinya, kami sudah beberapa kali menyampaikan tuntutan ini. Kami mengharapkan agar dalam penyusunan Perda nanti, PPDI dilibatkan, mengingat dalam penyusunan sebelumnya kami tidak dilibatkan dan ada beberapa hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan kami,” ujar Iwan.

Ia juga mengatakan bahwa regulasi terkait masa jabatan perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya mengenai batas usia pensiun yang maksimal 60 tahun.

Pada pertemuan tersebut, beberapa poin tuntutan PPDI mendapatkan tanggapan langsung dari pihak DPRD dan DPMD.

Poin Tuntutan PPDI Pertama

DPRD mengungkapkan kesiapan mereka untuk melibatkan perwakilan PPDI dalam pembahasan revisi Perda Desa. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi aspirasi dan masukan dari perangkat desa dalam perubahan regulasi yang lebih mengakomodasi kebutuhan mereka.

Poin Tuntutan PPDI Kedua 

Terkait tuntutan kedua PPDI yang meminta perubahan pada sejumlah ketentuan dalam perda, DPRD menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa diakomodir karena adanya ketentuan dalam Perda Omnibus Law yang mempengaruhi proses revisi tersebut. Sehingga, tuntutan ini membutuhkan kajian lebih lanjut.

Poin Tuntutan PPDI Ketiga

Menanggapi tuntutan ketiga, Kepala DPMD merespons dengan positif dan menyatakan akan melakukan studi banding ke Kabupaten Cianjur setelah Lebaran. Studi banding ini diharapkan bisa memberikan wawasan dan referensi baru mengenai kebijakan dan pengelolaan perangkat desa yang lebih baik.

Poin Tuntutan PPDI Keempat

Terkait dengan tuntutan keempat, Kepala DPMD juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat tindak lanjut atas surat dari Kemendagri yang tertanggal 16 Juli 2024. Surat tersebut berisi penegasan mengenai perubahan ketentuan terkait perangkat desa, yang di antaranya mencakup rekomendasi persetujuan Bupati jika perangkat desa akan diberhentikan.

Poin Tuntutan PPDI Kelima

Poin terakhir dalam tuntutan PPDI, yang berkaitan dengan klausul yang perlu dimasukkan dalam proses revisi Perda, akan dipertimbangkan oleh DPRD untuk dimasukkan dalam pasal-pasal Perda yang sedang dibahas. Hal ini bertujuan agar peraturan yang diterbitkan nantinya dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan perangkat desa. (*)

Berita Terbaru

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle25 menit lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle1 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle1 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle2 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle3 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional4 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang5 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional6 jam lalu