Wahh! Ada Ribuan Pakaian Impor Ilegal dari Malaysia yang Diselundupkan Lewat Pelabuhan Patimban

PASUNDANEKPSRES - Upaya penyelundupan ribuan pakaian olahraga asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cirebon pada Minggu dini hari, 30 November 2025.
Aksi cepat aparat TNI AL itu berawal dari informasi intelijen mengenai sebuah truk yang dicurigai membawa barang ilegal dari KMP Ferrindo 5 yang melayani rute Pontianak–Patimban.
Sekitar pukul 04.30 WIB, tim Lanal Cirebon melakukan penyekatan di pintu keluar Pelabuhan Patimban dan menghentikan truk fuso bernomor polisi F 8810 HL. Saat diperiksa, petugas menemukan ribuan pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Pada pukul 06.00 WIB, truk beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Cirebon di Jalan Kesunean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/12/2025), Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung SE, M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa truk tersebut memuat berbagai jenis pakaian olahraga, mulai dari celana panjang Spacewalk, Joger, Reytorrm, jaket olahraga wanita anti-UV, hingga jaket hijab sport.
“Jika dihitung dengan estimasi harga marketplace sekitar Rp150.000 per potong, total muatan mencapai 41.280 pcs atau setara Rp6,1 miliar. Adapun estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir berinisial KS mengungkapkan bahwa ia mendapat permintaan pengangkutan dari seseorang berinisial GG, yang diketahui merupakan pengelola sebuah perusahaan ekspedisi di Pontianak.
Ribuan pakaian itu disebut akan dikirim menuju sebuah gudang di kawasan Kosambi, Tangerang, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Diduga kuat, barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tikus perbatasan di Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
“Berdasarkan keterangan awal, ada indikasi kuat kegiatan ilegal di bidang kepabeanan atau penyelundupan,” tambah Letkol Laut Faisal.
Ia menekankan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Lanal Cirebon dalam menjaga keamanan laut di wilayah Jawa Barat sekaligus mendukung upaya pemerintah memberantas praktik penyelundupan.
Seluruh barang bukti, termasuk truk dan sopirnya, saat ini telah diamankan di Mako Lanal Cirebon.
Lanal juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk menindaklanjuti proses hukum berdasarkan Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memuat ancaman pidana 1–10 tahun serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
“Operasi ini merupakan hasil sinergi TNI AL, Bea Cukai, KSOP, Polres Subang, Kodim Subang, dan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Budi Setiawan selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Barat.
