Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Warga Purwakarta Dipermudah Laporkan Pencemaran Lingkungan dengan Cepat

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|08:58 WIB
Bagikan:
Warga Purwakarta Dipermudah Laporkan Pencemaran Lingkungan dengan Cepat
SOSIALISASI. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta saat menggelar Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang digelar di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa (9/12/2025). Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah meyebutkan bahwa Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari merupakan wilayah yang memiliki banyak industri, sehingga pengawasan di tingkat desa sangat dibutuhkan.

Hal ini disampaikan Erlan saat memimpin kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang digelar di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, para kades di ketiga kecamatan tersebut memegang peran penting dalam mengawasi aktivitas industri, terutama terkait pengelolaan sampah dan limbah.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta," kata Erlan.

Sosialisasi ini diikuti 75 peserta yang berasal dari bagian Hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya di tiga kecamatan yaitu Campaka, Cibatu, dan Bungursari. Peserta yang hadir meliputi para camat, kepala desa, serta pelaku usaha.

Dalam kesempatan itu, Erlan juga memberitahukan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui empat kanal pengaduan yang dikelola oleh Ogan Lopian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta, guna memastikan setiap masalah lingkungan ditangani dengan cepat dan tepat.

Untuk diketahui, sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber. Ketiganya adalah dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purwakarta dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

Dari DLH Provinsi Jawa Barat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Neneng Setiawati memaparkan tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui beberapa tahapan, yaitu verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian (melalui pengadilan atau di luar pengadilan), dan pelaksanaan penyelesaian sengketa.

Neneng juga menjelaskan bahwa jika terdapat kerugian, baik dari penyelesaian kesepakatan diluar pengadilan maupun putusan pengadilan, maka jumlah kerugian tersebut akan disetorkan ke kas sebagai Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNB).

Selanjutnya, dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Andis Maulana selaku Juru Fungsional Pranata Humas menjelaskan pengelolaan pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023.

Dia juga menginformasikan empat kanal aduan yang tersedia, yaitu Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.

Terakhir, dari DLH Purwakarta, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Bayu, yang menjelaskan tentang tata cara pengelolaan sampah dan cara memilah sampah secara mandiri.

Bayu juga menyampaikan sosialisasi surat edaran Bupati Purwakarta tentang pengelolaan sampah mandiri, yang mensyaratkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.(add/ysp)

Berita Terbaru

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Nasional21 menit lalu
Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Subang24 menit lalu
Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Olahraga54 menit lalu
Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Nasional1 jam lalu
Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Nasional1 jam lalu
Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Nasional2 jam lalu
Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Lifestyle2 jam lalu
Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Subang3 jam lalu
Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Nasional3 jam lalu