Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Yosep Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Segera Disidang, Kejaksaan Telah Terima Berkas dari Polda

H
HubaEditor: Yusup Suparman
|08:06 WIB
Bagikan:
Yosep Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Segera Disidang, Kejaksaan Telah Terima Berkas dari Polda
TERSANGKA: Tersangka Yosep Hidayah saat keluar dari Kejaksaan Negeri Subang, Selasa sore (6/2). CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Tersangka Yosep Hidayah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang. Setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima limpahan berkas P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. 

Selain menerima limpahan berkas P21, Kejaksaan Negeri Subang juga menerima barang bukti dari kasus yang menggemparkan publik tersebut. 

"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan pers, Selasa(6/2).

Selain menerima pelimpahan kedua tersangka, Akhmal Qodrat juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang dua tahun yang menyita perhatian publik tersebut. 

"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak penyidik Polda Jabar," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diterima pihak Kejari Subang berupa 1 unit mobil Alphard berwarna hitam, 1 unit mobil Toyota Yaris berwarna kuning lime, 1 unit motor matic Honda Scoopy berwaran merah, dan 1 unit motor bebek Yamaha Vega Z R. 

"Selain itu masih banyak ratusan alat bukti lainnya, mulai dari pakaian korban hingga gayung dan ember yang digunakan pelaku untuk membersihkan TKP," jelasnya. 

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Kajari Subang menyebut, akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Subang untuk segera digelar sidang. 

"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan. Untuk tersangka Yosep sementara ini ditipkan di Lapas Subang dan tersangka Danu dikembalikan ke LPSK, karena dalam kasus ini Danu sebagai Justice Colaborator," ungkapnya. 

Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dnegan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.(cdp/ysp) 

Berita Terbaru

Baru Sehari, Subang Wedding Festival Catat Transaksi Rp852 Juta

Baru Sehari, Subang Wedding Festival Catat Transaksi Rp852 Juta

Subang2 jam lalu
Koran dan Media Online Pasundan Ekspres Raih Penghargaan SPS Awards 2026

Koran dan Media Online Pasundan Ekspres Raih Penghargaan SPS Awards 2026

Headline2 jam lalu
Persib Bandung Jadi Tim Terbaik Fase Grup, Cuma Butuh 1 Poin untuk Kunci Juara Grup E!

Persib Bandung Jadi Tim Terbaik Fase Grup, Cuma Butuh 1 Poin untuk Kunci Juara Grup E!

Olahraga3 jam lalu
Jadwal Libur November 2026: Ini Daftar Tanggal Merahnya

Jadwal Libur November 2026: Ini Daftar Tanggal Merahnya

Nasional4 jam lalu
Mengenal Teknologi Penyadapan LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Mengenal Teknologi Penyadapan LIMS yang Diduga Digunakan Listyo Sigit Cs untuk Sadap Presiden Prabowo

Nasional5 jam lalu
Rute ke Pasir Panyileukan Ciater Subang dari Jakarta, Kawasan Wisata Baru yang Diresmikan KDM

Rute ke Pasir Panyileukan Ciater Subang dari Jakarta, Kawasan Wisata Baru yang Diresmikan KDM

Subang6 jam lalu
Kabar Baik! Pemerintah Umumkan Rekrutmen CPNS Mulai November 2026

Kabar Baik! Pemerintah Umumkan Rekrutmen CPNS Mulai November 2026

Nasional7 jam lalu
Prakiraan Cuaca Hari Ini di Subang Sabtu 7 November 2026, Cek Sekarang!

Prakiraan Cuaca Hari Ini di Subang Sabtu 7 November 2026, Cek Sekarang!

Lifestyle8 jam lalu
Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Nasional18 jam lalu
Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Nasional18 jam lalu