Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Anggota BPD Desa Gunungsembung Dilantik, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

E
EgiEditor: Egi
|08:00 WIB
Bagikan:
Anggota BPD Desa Gunungsembung Dilantik, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Anggota BPD Desa Gunungsembung Kecamatan Pagaden bersama Muspika usai dilantik di aula Desa Gunungsembung, Kamis (6/6).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Camat Pagaden Muhamad Rudi secara resmi melantik 9 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunungsembung, di aula Desa Gunungsembung, Kamis (6/6).

Camat Pagaden Muhamad Rudi mengatakan, masa jabatan anggota BPD juga sama dengan kepala desa menjadi 8 tahun, sesuai revisi UUD Desa terkait jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Camat Rudi menyampaikan, soal honor perangkat desa dan lembaga desa saat ini dilakukan secara non tunai, hal itu sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Dia mengucapkan selamat melaksanakan tugas kepada 9 anggota BPD yang baru dilantik. "Jalankan tupoksi sebagai BPD yaitu fungsi kontrol, bugeter dan legislasi di tingkat desa. Dan bersinergi dengan pemerintah desa," katanya.

Soal penambahan masa jabatan kades, sesuai hasil rapat dengan Dispemdes, bahwa nanti seluruh kepala desa di Kabupaten Subang akan dilaksanakan pengukuhan secara bersama dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Nanti ada revisi SK untuk kades, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, langsung pengukuhannya oleh Pj Bupati Subang," tambahnya.

Ketua BPD Desa H Yaman Suryaman, usai dilantik mngatakan, bahwa anggota BPD Desa Gunungsembung adalah yang pertama kali menerima SK jabatan selama 8 tahun, karena UUD Desa terkait masa jabatan kades sudah disahkan oleh DPR RI.

Dengan itu pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama soal penganggaran. 

BPD juga siap menampung aspirasi masyarakat dari setiap kampung dan kadusunan, terutama soal pembangunan fisik infrastruktur.

"Intinya kami siap bersinergi dengan pemdes dan siap menampung aspirasi masyarakat," tukasnya.(dan/ysp)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional3 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional4 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional4 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang6 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat6 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang6 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle7 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle8 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle8 jam lalu