Bapenda Jabar Ingatkan Warga Subang Bayar Pajak Jadi Lebih Bijak, Pahami Tarif Progresif

PASUNDANEKSPRES.ID - Pahami tarif progresif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui Samsat Subang kembali mengedukasi masyarakat terkait penerapan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor. Edukasi ini disampaikan melalui unggahan media sosial resmi @samsat_subang.
Dalam unggahan tersebut, Bapenda menjelaskan bahwa tarif progresif adalah sistem penentuan tarif pajak yang meningkat seiring dengan jumlah objek pajak yang dimiliki.
Artinya, semakin banyak kendaraan dengan jenis yang sama dimiliki seseorang, maka tarif pajaknya akan semakin tinggi.
“Pajak progresif berlaku kalau #BarayaBapenda punya lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama — misalnya dua mobil atau dua motor,” tulis akun resmi Samsat Subang dalam keterangan unggahan tersebut.
Dasar hukum penerapan tarif progresif ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan besaran tarif pajak kendaraan bermotor sesuai jumlah kepemilikan.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Jabar berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan sesuai aturan.
Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, pajak kendaraan juga berperan penting dalam pembangunan infrastruktur daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Edukasi publik seperti ini menjadi salah satu langkah nyata Bapenda Jabar dan Samsat Subang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkontribusi aktif terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak yang benar dan tepat.
