Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Purwakarta Bakal Tindak Kades dan ASN yang Antarkan Bacalon ke KPU

E
EgiEditor: Egi
|18:59 WIB
Bagikan:
Bawaslu Purwakarta Bakal Tindak Kades dan ASN yang Antarkan Bacalon ke KPU
Bawaslu Kabupaten Purwakarta bakal menindak tegas kepala desa dan ASN yang ikut mengantar bakal calob bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke KPU.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta bakal menindak tegas kepala desa (kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mengantar bakal calob bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"ASN dan Kades di wilayah masing-masing untuk tidak terlibat dalam kegiatan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Yusup Suprianto kepada wartawan, Rabu (28/8).

Yusup mengatakan, pada tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, merupakan salah satu tahapan yang sifatnya diawasi melekat oleh Bawaslu. 

"Pada pengawasan tahapan pencalonan ini, Bawaslu akan memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, termasuk pada pendaftaran balon bupati dan wakil bupati. Pihak-pihak yang dilarang ikut, seperti ASN dan kepala desa, jika ikut terlibat akan kami tindak," ujar Yusup.

Pada saat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, pihaknya meminta kepada ASN dan Kepala Desa agar menjaga netralitasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Kami telah menyiagakan petugas pengawas kecamatan maupun desa untuk mengawasi pergerakan massa pendukung pasangan calon saat menuju ke kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Nantinya akan menjadi laporan dan temuan yang akan kami proses," ucap Yusup. 

Sementara itu, Kordinator Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati mengatakan, baik ASN agar bisa memaknai aturan yang yang diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN.

“Kita sudah tahu undang-undangnya terkait ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” kata sityi Nurhayati.

Hal lain juga, kata Siti Nurhayati, yang harus bisa dimaknai terkait larangan-larangan untuk ASN agar tidak dimaknai hanya berlaku di masa kampanye saja, akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 Tahun 2004.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, ASN yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap bakal calon sebelum, di masa dan setelah kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

"Apabila hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagaimana tersebut di atas, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti," ujarnya tegas.

Siti Nurhayati juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasinya jika ada ASN dan kepala desa ikut dalam rombongan iring-iringan paslon saat mendaftar ke KPU. "Bisa melaporkan ke Kantor Bawaslu Purwakarta," ucapnya.(add)

Berita Terbaru

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta1 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat4 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang4 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional4 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga4 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional4 jam lalu