Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Purwakarta Imbau KPU Soal Penyusunan DPS Pilkada Serentak

E
EgiEditor: Egi
|19:08 WIB
Bagikan:
Bawaslu Purwakarta Imbau KPU Soal Penyusunan DPS Pilkada Serentak
Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin mengimbau KPU Purwakarta agar melaksanakan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta agar melaksanakan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui surat nomor 104/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu mengingatkan agar KPU dalam sub tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin mengatakan, sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran  dalam proses Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan yang diturunkan melalui Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, Bawaslu berkewajiban mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang mengatur dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

"Karena tugas kami di Bawaslu itu tidak hanya mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran, tapi kami juga berkewajiban untuk mengingatkan dan melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan, terutama tahapan penyusunan daftar pemilih yang hari ini sedang berjalan," kata Wahyudin kepada wartawan, Selasa (6/8).

Menurut Wahyudin, pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang sudah selesai pada 24 Juli 2024 lalu, sekarang ini dilanjutkan dengan pleno DPS, dimulai dari rekap tingkat kelurahan/desa, kecamatan hingga pleno di tingkat kabupaten, yang nantinya berlanjut ke tingkat provinsi.

"Pada pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU agar melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil coklit yang telah dilaksanakan. Kemudian, mengumumkan salinan DPS di tempat yang telah ditentukan," ujarnya.

Wahyudin mengingatkan, dalam rekapitulasi dan menetapkan DPS harus dilakukan secara terbuka. "Yakni, dengan memperhatikan perlindungan data  pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi," ucap Wahyudin.(add)

Berita Terbaru

Kasus ISPA Akibat Karhutla Capai 333 Ribu, 75 Ribu di Antaranya Balita

Kasus ISPA Akibat Karhutla Capai 333 Ribu, 75 Ribu di Antaranya Balita

Nasional21 menit lalu
Mahasiswa Gelar Demo 28 Oktober 2026, Ini Daftar 5 Tuntutan Demo Hari Ini!

Mahasiswa Gelar Demo 28 Oktober 2026, Ini Daftar 5 Tuntutan Demo Hari Ini!

Nasional28 menit lalu
Diskon Tiket Libur Nataru 2026/2027 Segera Berlaku, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Diskon Tiket Libur Nataru 2026/2027 Segera Berlaku, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Nasional1 jam lalu
5 Kebiasaan Kecil untuk Hidup Lebih Baik yang Wajib Kamu Coba

5 Kebiasaan Kecil untuk Hidup Lebih Baik yang Wajib Kamu Coba

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Program Koperasi Desa Merah Putih Digugat ke MK, Dianggap Bebani Dana Desa

Program Koperasi Desa Merah Putih Digugat ke MK, Dianggap Bebani Dana Desa

Nasional1 jam lalu
BEM UI Gelar Aksi #IndonesiaSadar, 5 Tuntutan Demo 28 Oktober Singgung Kebijakan Prabowo

BEM UI Gelar Aksi #IndonesiaSadar, 5 Tuntutan Demo 28 Oktober Singgung Kebijakan Prabowo

Nasional2 jam lalu
IHSG Anjlok, Dampaknya Bisa Merembet ke Sektor Riil

IHSG Anjlok, Dampaknya Bisa Merembet ke Sektor Riil

Opini2 jam lalu
Polisi Tetapkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka

Nasional2 jam lalu
Puncak Grup E Jadi Taruhan, Begini Prediksi Persib vs Melbourne Victory Malam Ini

Puncak Grup E Jadi Taruhan, Begini Prediksi Persib vs Melbourne Victory Malam Ini

Olahraga2 jam lalu
Warga Malaysia Boikot Produk Indonesia Imbas Kabut Asap Karhutla

Warga Malaysia Boikot Produk Indonesia Imbas Kabut Asap Karhutla

Nasional3 jam lalu