Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu PurwakartaTertibkan Stiker di Angkutan Umum, Bahan Kampanye Dilarang Ditempel di Sarana Publik

E
EgiEditor: Egi
|04:37 WIB
Bagikan:
Bawaslu PurwakartaTertibkan Stiker di Angkutan Umum, Bahan Kampanye Dilarang Ditempel di Sarana Publik
Bawaslu Purwakarta bersama tim gabungan saat menertibkan bahan kampanye berupa stiker branding yang dipasang di sejumlah angkutan umum di Kabupaten Purwakarta.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Purwakarta, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menyapu bersih bahan kampanye berupa stiker branding yang dipasang di sejumlah angkutan umum di Kabupaten Purwakarta, Sabtu (2/11).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat menuturkan, penertiban bahan kampanye ini merupakan tindak lanjut dari PKPU No. 13 Tahun 2024 juga berdasarkan Peraturan daerah No. 5 Tahun 2022 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 x 5 centimeter dan dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik,” kata Budi Hidayat.

Dirinya menjelaskan, stiker branding ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

“Total stiker yang dilepas di angkutan umum pada hari kedua ini sebanyak 85 buah. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama empat hari bersama tim gabungan,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, proses penertiban berjalan lancar, bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil.

“Penempelan dan pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye lain yang juga terpasang di titik dan tempat yang tidak sesuai dengan SK KPU Purwakarta juga akan dicopot dan ditertibkan. Seperti di pohon, jembatan jalan protokol dan di tempat fasilitas umum lainnya akan ditertibkan,” ucapnya.

Budi menuturkan, pihaknya berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan atau pemasangan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye pasangan calon di angkutan umum. "Karena hal ini tidak sesuai regulasi yang berlaku," katanya.(add)

Berita Terbaru

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle9 menit lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta26 menit lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat41 menit lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle1 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional2 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta3 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional4 jam lalu