Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawaslu Terbitkan Surat Imbauan untuk KPU, Maksimalkan Sosialisasi Setiap Tahapan

E
EgiEditor: Egi
|20:09 WIB
Bagikan:
Bawaslu Terbitkan Surat Imbauan untuk KPU, Maksimalkan Sosialisasi Setiap Tahapan
Bawaslu Purwakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada KPU Purwakarta jelang tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta menjelang tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Melalui surat imbauan nomor 113/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu Kabupaten Purwakarta mengingatkan KPU Purwakarta pada tahapan pendaftaran pencalonan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

"Dalam hal ini kami sampaikan, di antaranya agar KPU Kabupaten Purwakarta bisa memaksimalkan upaya sosialisasi terkait tahapan pencalonan, yakni berkaitan dengan syarat pasangan calon dan pencalonan, sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Wahyudin kepada wartawan, Ahad (25/8).

Dalam tahapan pencalonan, sambungnya, berkaitan dengan syarat pasangan calon dan pencalonan, KPU Purwakarta diminta agar berpedoman pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

"Bawaslu juga meminta agar KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum juga partai politik tingkat Kabupaten Purwakarta terkait syarat pasangan calon dan pencalonan ini," ujar Wahyudin.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta KPU segera menerbitkan pengumuman pendaftaran pencalonan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta. Ini, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024  tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada 24 - 26 Agustus 2024 dan dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada 27 - 29 Agustus 2024.

"Penting bagi KPU menerbitkan pengumuman tersebut sesuai jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. KPU diperintahkan melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada, salah satunya membuka pendaftaran calon kepala daerah. Namun, sebelum masa pendaftaran itu, KPU wajib sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran," ucapnya.

Wahyudin menuturkan, tahapan pencalonan, mulai proses pengumuman hingga penetapan pasangan calon kepala daerah sangatlah krusial karena waktunya tidak terlalu lama. Maka dari itu, pemenuhan informasi terkait pencalonan menjadi penting, khususnya dalam pemenuhan syarat-syarat administrasi pencalonan kepala daerah.

"Ini juga bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan kami, agar hak-hak para calon, juga penyelenggara pemilu bisa terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Wahyudin.(add)

Berita Terbaru

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Headline52 menit lalu
Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Nasional1 jam lalu
Deklarasi Damai Pilkades Subang, Kapolres: Beda Pilihan, Persaudaraan Harus Tetap Terjaga

Deklarasi Damai Pilkades Subang, Kapolres: Beda Pilihan, Persaudaraan Harus Tetap Terjaga

Headline1 jam lalu
Wabup Subang Agus Masykur Dorong Pemuda Jadi Pelopor Perubahan dan Manfaatkan Peluang Pembangunan

Wabup Subang Agus Masykur Dorong Pemuda Jadi Pelopor Perubahan dan Manfaatkan Peluang Pembangunan

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Laut Bercerita, Angkat Perjuangan Aktivis Mahasiswa

Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Laut Bercerita, Angkat Perjuangan Aktivis Mahasiswa

Lifestyle1 jam lalu
600 Truk Disiapkan, Peluncuran Program Gentengisasi di Majalengka Libatkan 34 UMKM

600 Truk Disiapkan, Peluncuran Program Gentengisasi di Majalengka Libatkan 34 UMKM

Nasional2 jam lalu
Kasus ISPA Akibat Karhutla Capai 333 Ribu, 75 Ribu di Antaranya Balita

Kasus ISPA Akibat Karhutla Capai 333 Ribu, 75 Ribu di Antaranya Balita

Nasional2 jam lalu
Mahasiswa Gelar Demo 28 Oktober 2026, Ini Daftar 5 Tuntutan Demo Hari Ini!

Mahasiswa Gelar Demo 28 Oktober 2026, Ini Daftar 5 Tuntutan Demo Hari Ini!

Nasional2 jam lalu
Diskon Tiket Libur Nataru 2026/2027 Segera Berlaku, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Diskon Tiket Libur Nataru 2026/2027 Segera Berlaku, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Nasional3 jam lalu
5 Kebiasaan Kecil untuk Hidup Lebih Baik yang Wajib Kamu Coba

5 Kebiasaan Kecil untuk Hidup Lebih Baik yang Wajib Kamu Coba

Lifestyle3 jam lalu