Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bentuk Penanggulangan Bencana, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:38 WIB
Bagikan:
Bentuk Penanggulangan Bencana, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Kesesuaian Pemanfaatan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (09/03/2025).

Puncak - Sebagai bentuk penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (09/03/2025).

Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan villa tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

"Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak," kata Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti usai penertiban berlangsung.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih jauh, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya.

Untuk diketahui, keempat villa yang ditertibkan merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melakukan pelanggaran, yang rencananya akan dilakukan penertiban.

Keempat villa tersebut antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang terletak di kawasan Puncak.

Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengaku akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian villa tersebut.

"Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan," ujarnya.

Sementara penelitian masih berlangsung, keempat villa diberikan surat peringatan dan dilakukan pemasangan plang.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan.

Hal ini bertujuan agar tindakan penertiban dapat dimaknai secara utuh dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat. (LS/FA)

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Formalitas, Legal Opinion Kejari Subang Jadi Panduan Bisnis Perindo

Bukan Sekadar Formalitas, Legal Opinion Kejari Subang Jadi Panduan Bisnis Perindo

Headline5 menit lalu
Daftar Lengkap HP itel Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga November!

Daftar Lengkap HP itel Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga November!

Lifestyle23 menit lalu
Dramatis! Persib Bandung Comeback di Markas Melbourne Victory

Dramatis! Persib Bandung Comeback di Markas Melbourne Victory

Olahraga1 jam lalu
Cara Atur Limit Interactions di Instagram, Aktifkan Sekarang!

Cara Atur Limit Interactions di Instagram, Aktifkan Sekarang!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Daftar Turnamen BWF November 2026 Menjelang Akhir Musim, Empat S500 Digelar Beruntun

Daftar Turnamen BWF November 2026 Menjelang Akhir Musim, Empat S500 Digelar Beruntun

Olahraga3 jam lalu
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026, Catat Tanggalnya!

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026, Catat Tanggalnya!

Lifestyle4 jam lalu
Angin Puting Beliung dan Pohon Tumbang Terjang Sejumlah Wilayah di Sagalaherang

Angin Puting Beliung dan Pohon Tumbang Terjang Sejumlah Wilayah di Sagalaherang

Subang4 jam lalu
Bid Propam Polda Jabar Gaktibplin di Polres Subang, Tes Urine Personel

Bid Propam Polda Jabar Gaktibplin di Polres Subang, Tes Urine Personel

Subang4 jam lalu
Istana Sebut Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Makar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Istana Sebut Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Makar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Nasional4 jam lalu
Respons Presiden Prabowo saat Mengetahui Dirinya Disadap Listyo Sigit Cs

Respons Presiden Prabowo saat Mengetahui Dirinya Disadap Listyo Sigit Cs

Nasional5 jam lalu