Biaya Pengobatan Korban Penyekapan Ditanggung Pemprov Jabar hingga Sembuh, Dedi Mulyadi Siapkan Rp1 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID - Biaya pengobatan korban penyekapan di Kabupaten Bandung dipastikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hingga korban pulih total. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan YTR (29), yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat.
Korban tidak hanya mengalami luka fisik akibat tindak kekerasan tersebut, tetapi juga trauma psikologis yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
"Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki sampai hari ini, maka dibutuhkan dalam dua minggu ini sebesar satu miliar rupiah. Dan kami menyiapkannya, tidak usah lagi cari donasi ke sana kemari. Tetapi yang mau berdonasi dipersilakan untuk membantu keluarganya dan masa depan korban," kata Dedi Mulyadi saat ditemui awak media di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Dedi menegaskan, biaya pengobatan korban penyekapan akan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga korban benar-benar sembuh. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menggalang donasi untuk kebutuhan medis korban.
Selain menjamin biaya perawatan, Dedi juga menyerahkan bantuan sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban dalam bentuk tabungan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup korban sekaligus menjadi bekal bagi masa depannya.
Dana Rp250 juta itu sebelumnya disiapkan sebagai hadiah sayembara bagi masyarakat yang memberikan informasi hingga pelaku berhasil ditangkap. Namun setelah tersangka diamankan, seluruh pihak sepakat mengalihkan dana tersebut kepada keluarga korban.
Dedi Mulyadi Perkuat Pendataan Warga
Dedi menilai kasus penyekapan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, lemahnya pendataan warga di tingkat RT dan RW menjadi salah satu celah yang perlu segera dibenahi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pengurus RT dan RW mendata setiap penghuni rumah kos maupun kontrakan dengan melampirkan identitas resmi.
"Setiap rumah kos dan kontrakan setiap orang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan," tegas Dedi.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, termasuk saat bergaul maupun menerima tamu, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP.
Pelaku dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Menurut Rudi, status tersangka sebagai residivis dapat menjadi faktor pemberat hukuman sesuai ketentuan Pasal 23 KUHP. Kepolisian berkomitmen menuntut hukuman seberat-beratnya mengingat dampak fisik dan trauma psikologis yang dialami korban.
