Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Biaya Pengobatan Korban Penyekapan Ditanggung Pemprov Jabar hingga Sembuh, Dedi Mulyadi Siapkan Rp1 Miliar

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:11 WIB
Bagikan:
Biaya Pengobatan Korban Penyekapan Ditanggung Pemprov Jabar hingga Sembuh, Dedi Mulyadi Siapkan Rp1 Miliar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyerahkan Sayembara Rp250 Juta kepada keluarga korban penganiayaan dan penyekapan

PASUNDANEKSPRES.ID - Biaya pengobatan korban penyekapan di Kabupaten Bandung dipastikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hingga korban pulih total. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan YTR (29), yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat.

Korban tidak hanya mengalami luka fisik akibat tindak kekerasan tersebut, tetapi juga trauma psikologis yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh.

"Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki sampai hari ini, maka dibutuhkan dalam dua minggu ini sebesar satu miliar rupiah. Dan kami menyiapkannya, tidak usah lagi cari donasi ke sana kemari. Tetapi yang mau berdonasi dipersilakan untuk membantu keluarganya dan masa depan korban," kata Dedi Mulyadi saat ditemui awak media di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Dedi menegaskan, biaya pengobatan korban penyekapan akan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga korban benar-benar sembuh. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menggalang donasi untuk kebutuhan medis korban.

Selain menjamin biaya perawatan, Dedi juga menyerahkan bantuan sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban dalam bentuk tabungan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup korban sekaligus menjadi bekal bagi masa depannya.

Dana Rp250 juta itu sebelumnya disiapkan sebagai hadiah sayembara bagi masyarakat yang memberikan informasi hingga pelaku berhasil ditangkap. Namun setelah tersangka diamankan, seluruh pihak sepakat mengalihkan dana tersebut kepada keluarga korban.

Dedi Mulyadi Perkuat Pendataan Warga

Dedi menilai kasus penyekapan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, lemahnya pendataan warga di tingkat RT dan RW menjadi salah satu celah yang perlu segera dibenahi.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pengurus RT dan RW mendata setiap penghuni rumah kos maupun kontrakan dengan melampirkan identitas resmi.

"Setiap rumah kos dan kontrakan setiap orang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan," tegas Dedi.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, termasuk saat bergaul maupun menerima tamu, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP.

Pelaku dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Menurut Rudi, status tersangka sebagai residivis dapat menjadi faktor pemberat hukuman sesuai ketentuan Pasal 23 KUHP. Kepolisian berkomitmen menuntut hukuman seberat-beratnya mengingat dampak fisik dan trauma psikologis yang dialami korban.

Berita Terbaru

Perkuat Silaturahmi Warga Desa Rangdu Tawasullan Malam Jum'at Kliwon

Perkuat Silaturahmi Warga Desa Rangdu Tawasullan Malam Jum'at Kliwon

Subang31 menit lalu
495 Prestasi Terkurasi Puspresnas, As-Syifa Wanareja Subang Tembus 25 Besar Nasional

495 Prestasi Terkurasi Puspresnas, As-Syifa Wanareja Subang Tembus 25 Besar Nasional

Subang34 menit lalu
Jumat Curhat, Kapolsek Pagaden Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kerukunan Jelang Pilkades Serentak

Jumat Curhat, Kapolsek Pagaden Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kerukunan Jelang Pilkades Serentak

Subang48 menit lalu
Jumat Curhat di Masjid Jamie Nurul Iman, Kapolsek Pusakanagara Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Jumat Curhat di Masjid Jamie Nurul Iman, Kapolsek Pusakanagara Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Subang52 menit lalu
ADVERTISEMENT
Desa Wisata di Subang yang Berpotensi Berkembang di Tengah Pesatnya Industrialisasi

Desa Wisata di Subang yang Berpotensi Berkembang di Tengah Pesatnya Industrialisasi

Subang1 jam lalu
Film Animasi Galeo of the Seawalkers Jadi Proyek Indonesia di Forum Film Vancouver

Film Animasi Galeo of the Seawalkers Jadi Proyek Indonesia di Forum Film Vancouver

Lifestyle1 jam lalu
Cara Menonaktifkan Centang Biru di WhatsApp, Jaga Privasi dengan Aman

Cara Menonaktifkan Centang Biru di WhatsApp, Jaga Privasi dengan Aman

Lifestyle1 jam lalu
Klasemen Sementara Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Belum Capai Target

Klasemen Sementara Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Belum Capai Target

Olahraga2 jam lalu
Punya Waktu Libur? Ini 4 Wisata Pantura Subang untuk Pekerja Industri yang Seru

Punya Waktu Libur? Ini 4 Wisata Pantura Subang untuk Pekerja Industri yang Seru

Lifestyle3 jam lalu
Update Anak Krakatau September 2026: Daratan Baru Dekat Anak Krakatau Seluas 32,8 Hektare Muncul

Update Anak Krakatau September 2026: Daratan Baru Dekat Anak Krakatau Seluas 32,8 Hektare Muncul

Nasional4 jam lalu