Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bupati Bandung Barat Larang Warga Galang Dana di Jalan Umum untuk Perayaan HUT ke-80 RI

A
AsepEditor: Huba
|07:20 WIB
Bagikan:
Bupati Bandung Barat Larang Warga Galang Dana di Jalan Umum untuk Perayaan HUT ke-80 RI
SAMBUT HUT RI: warga Kecamatan Rongga, Bandung Barat bentangkan bendera merah putih sepanjang 400 meter.

BANDUNG BARAT-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, masyarakat di Kabupaten Bandung Barat diminta untuk tidak lagi melakukan penggalangan dana atau meminta sumbangan di jalan umum. Larangan ini berlaku sejak awal Agustus 2025 dan akan diberlakukan secara tegas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 3276 Tahun 2025, yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan di ruang publik tanpa izin resmi. Larangan ini berlaku bagi individu, kelompok, maupun organisasi. "Betul, surat edaran dari Pak Bupati sudah keluar dan mulai diberlakukan sejak awal bulan ini," kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda KBB, Asep Sehabudin.

Ia menyebut, larangan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 26 Perda tersebut, tercantum larangan bagi individu maupun badan untuk melakukan pungutan di ruang publik tanpa izin.

Meski aktivitas penggalangan dana berlabel sosial, Pemkab menilai praktik di lapangan kerap menimbulkan persoalan. Mulai dari kemacetan, potensi kecelakaan, hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan. "Walaupun tujuannya sosial, tetap tidak diperbolehkan. Aturannya berlaku permanen, bukan hanya musiman," ujar Asep.

Dalam momen menjelang HUT RI, ia mengakui bahwa tradisi meminta sumbangan di jalan sering dilakukan, bahkan oleh anak-anak dan remaja. Namun, kata dia, keselamatan tetap menjadi prioritas pemerintah. "Itu kan mengganggu keamanan, terutama lalu lintas. Dan tentu saja berisiko bagi orang-orang yang berdiri di tengah jalan meminta sumbangan, apalagi kalau kendaraan melaju kencang," Imbuhnya.

Pemerintah tak hanya melarang, tapi juga mendorong pencegahan melalui pembinaan. Dalam surat edaran tersebut, camat dan kepala desa di seluruh wilayah Bandung Barat diminta aktif memberikan pemahaman kepada warganya. Mereka juga diberi tugas melakukan pengawasan dan penertiban jika masih ditemukan aktivitas serupa. Nantinya pelanggaran akan ditindak oleh Satpol PP. "Kalau sudah diingatkan tapi tetap ngeyel, ya bisa dilaporkan ke Satpol PP untuk ditertibkan," katanya.

Menurutnya, warga bisa mengajukan kegiatan sosial dengan mekanisme resmi. Penggalangan dana tetap bisa dilakukan, asalkan tidak di jalan umum dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan pemerintah. "Alternatif pengumpulan dana bisa dilakukan di tempat yang lebih aman, seperti di lingkungan RT/RW, sekolah, atau kegiatan sosial komunitas yang tidak mengganggu ketertiban umum," tandasnya.(wi/je/sep)

Berita Terbaru

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline8 menit lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle1 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle1 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional2 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle2 jam lalu
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional2 jam lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline2 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang2 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional3 jam lalu