Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dedi Mulyadi Ajak Semua Pihak Dukung Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|11:30 WIB
Bagikan:
Dedi Mulyadi Ajak Semua Pihak Dukung Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan
Dedi Mulyadi Ajak Semua Pihak Dukung Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan

PASUNDANEKSPRES.ID - Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan belum optimalnya implementasi kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama saat melakukan pembayaran PKB tahunan.

Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat melalui media sosial, kebijakan tersebut belum berjalan optimal di Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Sejumlah wajib pajak masih diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama, yang seharusnya tidak lagi menjadi syarat.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi di Bandung, Rabu (8/4/2026).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dedi menginstruksikan tim Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan dan mencari penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurut Dedi, kebijakan kemudahan pembayaran PKB tahunan ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Berita Terbaru

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle28 menit lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Bukan Cuma Balapan, Ini Dia Jadwal Musisi dan Konser di MotoGP Mandalika 2026

Lifestyle1 jam lalu
Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Truk Mundur di Tanjakan Jalan Subang–Cijambe, Minibus Mitsubishi Tertabrak

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Peringati World Rabies Day 2026, Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Subang2 jam lalu
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional3 jam lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional3 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang3 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional4 jam lalu
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional4 jam lalu