Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dekopinda Purwakarta: Koperasi Simpan Pinjam Harus Terdaftar di OJK

E
EgiEditor: Egi
|20:30 WIB
Bagikan:
Dekopinda Purwakarta: Koperasi Simpan Pinjam Harus Terdaftar di OJK
Dekopinda Kabupaten Purwakarta mengingatkan pengelola koperasi yang mengurusi perizinanan simpan pinjam harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purwakarta mengingatkan pengelola koperasi yang mengurusi perizinanan simpan pinjam harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Salah satu syarat koperasi simpan pinjam harus terdaftar di OJK. Kalau tak terdaftar, bukan koperasi namanya tetapi perusahaan permodalan," kata Ketua Dekopinda Kabupaten Purwakarta Rudi Priatna kepada wartawan, Rabu (26/3).

Menurutnya, sekarang ini banyak perusahaan mengatasnamakan koperasi namun dalam prakte Iknya membebani masyarakat dengan berbagai jaminan.

Rudi menegaskan peringatannya ini jangan dianggap sepele karena nanti, setelah 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan Hari Koperasi, keberadaan perusahaan permodalan berkedok koperasi ini akan ditertibkan. 

Pemerintah di bawah Kemendes PDT, lanjutnya, mengeluarkan kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat desa. Keberadaan koperasi ini, selain menangkal menjamurnya perusahaan permodalan menjerat masyarakat, juga untuk melayani kebutuhan masyarakat. 

"Nanti itu, petani yang membutuhkan pupuk atau menyalurkan hasil produksi padinya, bisa melalui Koperasi Merah Putih ini. Pun pelaku UMKM butuh permodalan bisa melalui koperasi ini," ujarnya.

Koperasi ini memberikan suku bunga rendah dan tidak menekan, tidak seperti perusahaan permodalan berkedok koperasi. "Pastinya jauh berbeda. Koperasi ini memberikan solusi, bukan intimidasi atau penekanan ketika ada kreditur gagal bayar," ucapnya.

Rudi juga mengaku prihatin atas maraknya perusahaan permodalan berkedok koperasi tersebut. Hal ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dinas terkait di Purwakarta. 

"Saya memahami kondisinya dilematis. Masyarakat membutuhkan uang, mereka berpikir pendek menjadi kreditur di koperasi koperasi tersebut," kata Rudi.

Pemerintah juga tidak bisa hadir saat masyarakat terhimpit ekonomi. Sehingga, menjamurlah "koperasi- koperasi" permodalan tersebut. 

Lebih jauh, Rudi memaparkan koperasi dibentuk antara orang per orang yang mempunyai niat dan tujuan yang sama. Sehingga dalam kaitan ini, tidak ada paksaan atau keharusan menjaminkan agunan.

"Sesuai azas koperasi, sebenarnya tidak boleh konsumen diharuskan  mengagunkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan hingga SK kepegawaian ASN," ujarnya tegas.(add/ded)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga3 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang5 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang5 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang6 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional7 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional8 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle8 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta8 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat8 jam lalu