Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dinas Perkim Purwakarta Ingatkan Developer Patuhi Aturan

M
MaldiansyahEditor: Yusup Suparman
|07:17 WIB
Bagikan:
Dinas Perkim Purwakarta Ingatkan Developer Patuhi Aturan
Salah satu perumahan yang ada di Kabupayen Purwakarta. Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Pemukiman (Perkim) Purwakarta mengingatkan seluruh developer untuk mematuhi ketentuan PASOS serta PASUM.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Pesatnya pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Purwakarta memicu kekhawatiran akan alih fungsi lahan hijau dan sawah produktif.

Menanggapi hal ini, Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Pemukiman (Perkim) Purwakarta mengingatkan seluruh developer untuk mematuhi ketentuan Persetujuan Akses Sarana dan Prasarana Olahraga Sosial (PASOS) serta Persetujuan Akses Sarana dan Prasarana Umum (PASUM).

Plt. Kepala Dinas Perkim Purwakarta, Dian Andriansyah, menegaskan bahwa setiap pembangunan perumahan harus berlandaskan pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.

"Pembangunan perumahan harus mengedepankan keserasian kawasan, tertata baik, manusiawi, dan menjamin tatanan kehidupan yang berkelanjutan," ujarnya.

Dian menjelaskan, perumahan merupakan kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan.

Sementara kawasan perumahan dan permukiman adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal, dengan penataan tanah dan ruang yang terstruktur serta mematuhi aturan baku.

Kekhawatiran masyarakat pun disuarakan oleh aktivis. Asep Lodra dari Pospera menyatakan, setidaknya 20 ribu hektar lahan terbuka hijau di Purwakarta beralih fungsi menjadi perumahan setiap tahunnya.

"Kami tidak bermaksud menghalangi masyarakat memiliki rumah, tetapi bagaimana masa depan pertanian kita jika lahan produktif terus menyusut? Bisa diprediksi, suatu saat warga Purwakarta tidak lagi menghasilkan padi atau bahan pokok," ungkap Asep.

Dinas Perkim Purwakarta berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan pembangunan perumahan, memastikan setiap developer mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk PASOS dan PASUM, sehingga pembangunan tetap seimbang dengan kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan daerah.(mas/ysp)

Berita Terbaru

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle24 menit lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle1 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle1 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle2 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle3 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional4 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang5 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional6 jam lalu