Dinas Perkim Purwakarta Ingatkan Developer Patuhi Aturan

PURWAKARTA-Pesatnya pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Purwakarta memicu kekhawatiran akan alih fungsi lahan hijau dan sawah produktif.
Menanggapi hal ini, Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Pemukiman (Perkim) Purwakarta mengingatkan seluruh developer untuk mematuhi ketentuan Persetujuan Akses Sarana dan Prasarana Olahraga Sosial (PASOS) serta Persetujuan Akses Sarana dan Prasarana Umum (PASUM).
Plt. Kepala Dinas Perkim Purwakarta, Dian Andriansyah, menegaskan bahwa setiap pembangunan perumahan harus berlandaskan pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
"Pembangunan perumahan harus mengedepankan keserasian kawasan, tertata baik, manusiawi, dan menjamin tatanan kehidupan yang berkelanjutan," ujarnya.
Dian menjelaskan, perumahan merupakan kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan.
Sementara kawasan perumahan dan permukiman adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal, dengan penataan tanah dan ruang yang terstruktur serta mematuhi aturan baku.
Kekhawatiran masyarakat pun disuarakan oleh aktivis. Asep Lodra dari Pospera menyatakan, setidaknya 20 ribu hektar lahan terbuka hijau di Purwakarta beralih fungsi menjadi perumahan setiap tahunnya.
"Kami tidak bermaksud menghalangi masyarakat memiliki rumah, tetapi bagaimana masa depan pertanian kita jika lahan produktif terus menyusut? Bisa diprediksi, suatu saat warga Purwakarta tidak lagi menghasilkan padi atau bahan pokok," ungkap Asep.
Dinas Perkim Purwakarta berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan pembangunan perumahan, memastikan setiap developer mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk PASOS dan PASUM, sehingga pembangunan tetap seimbang dengan kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan daerah.(mas/ysp)
