DPRD Kabupaten Bandung Sahkan KUA-PPAS 2027, Perubahan APBD 2026 dan Raperda Kesehatan

BANDUNG-DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (13/8/2026) lalu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi dan dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna, jajaran pimpinan DPRD, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain pengesahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi pijakan untuk menyesuaikan program pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Bupati yang akrab disapa KDS itu mengapresiasi DPRD, khususnya Panitia Khusus V dan Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan.
"Berbagai masukan, saran, serta catatan dari DPRD akan kami jadikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata KDS melalui rilisnya, Senin (17/8/2026).
Menurut KDS, anggaran daerah tidak boleh hanya menjadi angka dalam dokumen. Setiap program harus memiliki dampak yang jelas terhadap masyarakat, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia hingga penguatan ekonomi.
"Kami tidak ingin anggaran hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi harus dijewantahkan menjadi program yang terukur, efektif, efisien, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya tegas.
Di sisi lain, Pemkab Bandung masih menghadapi tekanan fiskal. Salah satunya akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Pada saat bersamaan, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Meski demikian, KDS menyebut adanya tambahan TKD dari pemerintah pusat menjadi kabar baik bagi Kabupaten Bandung.
"Alhamdulillah Pak Presiden kemarin sudah keluar PMK-nya, ada penambahan TKD tahun ini. Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, sehingga walaupun bertahap, ini merupakan suatu langkah yang representatif," ucap KDS.
Pemkab Bandung juga memperhitungkan adanya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sekitar Rp200 miliar. Tambahan TKD diharapkan dapat membantu menjaga ruang fiskal sekaligus menopang program-program prioritas daerah.
KDS menegaskan, pengeluaran daerah akan terus dievaluasi. Belanja yang dinilai tidak prioritas akan dipantau agar ruang anggaran dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
"Jadi kita ada dua skema. Walau pun defisit, kita pernah masih defisit, tapi kita ada estimasi terobosan dan proyeksi. Skema kedua adalah bagaimana terus memantau kira-kira belanja apa saja yang tidak prioritas," katanya.
Selain mengendalikan belanja, Pemkab Bandung juga akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). KDS meminta perangkat daerah, terutama Badan Pendapatan Daerah, terus mencari terobosan untuk meningkatkan pendapatan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Tentunya para Kepala OPD yang terkait, khusus dan wabil khusus kepada Badan Pendapatan Daerah, salah satu indikator tercapainya dan terlaksananya program ini tergantung pemasukan dari pendapatan asli daerah," ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, KDS menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat dasar hukum pelayanan kesehatan di Kabupaten Bandung.
Ia berharap penyelenggaraan kesehatan ke depan semakin berkualitas, merata, mudah dijangkau dan mampu menjawab kebutuhan warga.
"Bagi kami, kesehatan bukan hanya urusan pelayanan, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkualitas," ucap KDS.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemkab Bandung akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KDS menegaskan, keberhasilan pemerintah pada akhirnya bukan diukur dari banyaknya kebijakan maupun besarnya anggaran yang disepakati.
Yang lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu menyelesaikan persoalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.(adv/add/ysp)
