Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dua Kali Usulkan dan Urungkan Anggaran Pilkades Serentak di Subang, Dibatalkan Surat Kemendagri dan Perubahan UU Desa

E
EgiEditor: Egi
|07:00 WIB
Bagikan:
Dua Kali Usulkan dan Urungkan Anggaran Pilkades Serentak di Subang, Dibatalkan Surat Kemendagri dan Perubahan UU Desa
Dadan Dwiyana

SUBANG-Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang dua kali telah mengusulkan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2024 dan dua kali pula urungkan anggaran tersebut. Soal pembatalan anggaran pilkades serentak di Kabupaten,  Kepala Dinas Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana menjelaskan, bahwa usulan anggaran Pilkades tahun 2024 yang diusulkan pada tahun 2023. Namun dibatalkan, mengingat saat itu ada surat edaran dari Kemendagri, tentang larangan penyelenggaraan Pilkades serentak di daerah, karena ada agenda pemilu (Pileg dan Pilpres). "Iya karena ada edaran Mendagri itulah, usulannya kita batalkan," kata Dadan kepada Pasundan Ekspres, kemarin.

Kemudian pada tahun 2024 , sambungnya, Dispemdes mengusulkan kembali anggaran Pilkades untuk tahun 2025, sebesar Rp 35 miliar. Tetapi kemudian, muncul aturan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, secara otomatis para kepala desa yang masa jabatannya habis pada tahun 2024, tetap menjabat karena ada perpanjangan masa jabatan tadi, sesuai perubahan UU  Desa No 6 Tahun 2014. "Ya sudah, karena ada perpanjangan masa jabatan kades tersebut, ya otomatis kita batalkan lagi anggaran Pilkades Serentak ini, kan jabatannya ditambah 2 tahun," tuturnya.

Dengan demikian, kata Dadan, dua kali pembatalan anggaran pilkades serentak itu, karana ada dua alasan. Pertama adanya SE Mendagri soal larangan penyelenggaraan pilkades serentak di daerah dan adanya perubahan UU Desa terkait penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Selanjutnya Dadan juga menyampaikan soal  masa jabatan BPD juga sama yakni 8 tahun. Untuk itu pihaknya sedang memproses perpanjangàn SK BPD dan akan ada pengukuhan kembali. "Soal jumlahnya, nanti akan dilihat dulu berapa desa yang BPD nya harus diperpanjang masa jabatannya itu," ujarnya.

Soal dua desa yang saat ini, dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs), Dadan pun masih akan berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah dua desa ini harus di pilkades antar waktu atau tidak.

Dia pun memahami soal adanya klausul dimana masa jabatan kades masih dua tahun atau lebih, maka harus diselenggarakan pemilihan kepala desa antar waktu. "Tapi apakah yang dua desa ini masuk kategori perpanjangan jabatan atau tidak, ini yang mau kita konsulkan ke kemendagri. Apakah nanti di PAW kan atau tidak," tukasnya.(dan/sep)

Berita Terbaru

AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

Nasional14 menit lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Nasional43 menit lalu
Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Subang47 menit lalu
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

Subang1 jam lalu
Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Pemprov Jabar Kerja Sama dengan 86 RS untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat, Ini Daftarnya

Jawa Barat1 jam lalu
Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Kangen Band Siap Manggung di Subang lewat Sehari Bersama Coklat Kita, Catat Tanggalnya!

Subang2 jam lalu
Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Event Lari di Subang 2026 Tersisa 2 Agenda, Catat Tanggalnya!

Subang3 jam lalu
Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Nasional4 jam lalu
OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

OTT KPK di BNPB, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Ini Dugaan Perkaranya

Nasional4 jam lalu