Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dua Kali Usulkan dan Urungkan Anggaran Pilkades Serentak di Subang, Dibatalkan Surat Kemendagri dan Perubahan UU Desa

E
EgiEditor: Egi
|07:00 WIB
Bagikan:
Dua Kali Usulkan dan Urungkan Anggaran Pilkades Serentak di Subang, Dibatalkan Surat Kemendagri dan Perubahan UU Desa
Dadan Dwiyana

SUBANG-Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang dua kali telah mengusulkan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2024 dan dua kali pula urungkan anggaran tersebut. Soal pembatalan anggaran pilkades serentak di Kabupaten,  Kepala Dinas Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana menjelaskan, bahwa usulan anggaran Pilkades tahun 2024 yang diusulkan pada tahun 2023. Namun dibatalkan, mengingat saat itu ada surat edaran dari Kemendagri, tentang larangan penyelenggaraan Pilkades serentak di daerah, karena ada agenda pemilu (Pileg dan Pilpres). "Iya karena ada edaran Mendagri itulah, usulannya kita batalkan," kata Dadan kepada Pasundan Ekspres, kemarin.

Kemudian pada tahun 2024 , sambungnya, Dispemdes mengusulkan kembali anggaran Pilkades untuk tahun 2025, sebesar Rp 35 miliar. Tetapi kemudian, muncul aturan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, secara otomatis para kepala desa yang masa jabatannya habis pada tahun 2024, tetap menjabat karena ada perpanjangan masa jabatan tadi, sesuai perubahan UU  Desa No 6 Tahun 2014. "Ya sudah, karena ada perpanjangan masa jabatan kades tersebut, ya otomatis kita batalkan lagi anggaran Pilkades Serentak ini, kan jabatannya ditambah 2 tahun," tuturnya.

Dengan demikian, kata Dadan, dua kali pembatalan anggaran pilkades serentak itu, karana ada dua alasan. Pertama adanya SE Mendagri soal larangan penyelenggaraan pilkades serentak di daerah dan adanya perubahan UU Desa terkait penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Selanjutnya Dadan juga menyampaikan soal  masa jabatan BPD juga sama yakni 8 tahun. Untuk itu pihaknya sedang memproses perpanjangàn SK BPD dan akan ada pengukuhan kembali. "Soal jumlahnya, nanti akan dilihat dulu berapa desa yang BPD nya harus diperpanjang masa jabatannya itu," ujarnya.

Soal dua desa yang saat ini, dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs), Dadan pun masih akan berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah dua desa ini harus di pilkades antar waktu atau tidak.

Dia pun memahami soal adanya klausul dimana masa jabatan kades masih dua tahun atau lebih, maka harus diselenggarakan pemilihan kepala desa antar waktu. "Tapi apakah yang dua desa ini masuk kategori perpanjangan jabatan atau tidak, ini yang mau kita konsulkan ke kemendagri. Apakah nanti di PAW kan atau tidak," tukasnya.(dan/sep)

Berita Terbaru

PUPR Segera Bangun Jalan Sumurgintung-Cidadap

PUPR Segera Bangun Jalan Sumurgintung-Cidadap

Subang10 menit lalu
Gaji Operator Produksi di Subang: Kisaran, Tunjangan, dan Faktor yang Mempengaruhi

Gaji Operator Produksi di Subang: Kisaran, Tunjangan, dan Faktor yang Mempengaruhi

Subang10 menit lalu
Kronologis Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka

Kronologis Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka

Subang1 jam lalu
Muscab XIII GAPENSI Subang 2026, Kang Asep Dorong Jasa Konstruksi Profesional dan Berintegritas

Muscab XIII GAPENSI Subang 2026, Kang Asep Dorong Jasa Konstruksi Profesional dan Berintegritas

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Peluang Usaha untuk Masyarakat di Sekitar Kawasan Industri Subang

Peluang Usaha untuk Masyarakat di Sekitar Kawasan Industri Subang

Subang2 jam lalu
Uji Kelayakan 25 Calon Dubes RI Digelar DPR, Ini Nama dan Negara Penugasannya

Uji Kelayakan 25 Calon Dubes RI Digelar DPR, Ini Nama dan Negara Penugasannya

Nasional2 jam lalu
Cara Edit Chat yang Sudah Terkirim di WhatsApp, Klik Ini!

Cara Edit Chat yang Sudah Terkirim di WhatsApp, Klik Ini!

Lifestyle2 jam lalu
Bukan di Pusat Kota, Ini Alamat PT BYD Auto Indonesia Subang Beserta Aksesnya

Bukan di Pusat Kota, Ini Alamat PT BYD Auto Indonesia Subang Beserta Aksesnya

Subang3 jam lalu
339 Inovasi Dilombakan di SIF 2026, AKSARA SMPN 3 Blanakan Jadi Juara Umum

339 Inovasi Dilombakan di SIF 2026, AKSARA SMPN 3 Blanakan Jadi Juara Umum

Headline3 jam lalu
7 Rekomendasi Cafe untuk Pekerja dan Karyawan di Subang, Bisa WFA atau Ngopi Sore

7 Rekomendasi Cafe untuk Pekerja dan Karyawan di Subang, Bisa WFA atau Ngopi Sore

Lifestyle4 jam lalu