Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Dua Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta, Gunakan Modus Media Sosial

E
EgiEditor: Egi
|19:03 WIB
Bagikan:
Dua Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta, Gunakan Modus Media Sosial
Satresnarkoba Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Tak hanya satu melainkan dua kasus sekaligus dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah DD (28) dan NS (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam wilayah yang sama, yakni pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasatnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, DD diamankan di Kampung Hegarmanah, Desa Campaka sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara NS ditangkap pada pukul 11.00 WIB di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka.

"Dari tangan DD, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,5 gram serta sebuah unit telepon genggam," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (22/5).

Sementara itu, dari penangkapan NS, polisi mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 29,41 gram. Selain itu, turut disita sebuah timbangan digital dan satu handphone.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut akan diedarkan kembali. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan barang tersebut melalui akun Instagram," ujar Yudi.

Para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui pembelian dari akun Instagram berbeda. Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri identitas pemilik akun yang menjadi sumber barang tersebut.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 33,91 gram tembakau sintetis, ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 350 generasi muda dari bahaya narkoba.

“Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ucap Yudi.(add)

Berita Terbaru

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

Nasional10 jam lalu
Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Nasional10 jam lalu
Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Headline11 jam lalu
10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Headline12 jam lalu
Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang14 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline15 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle15 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional16 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang17 jam lalu