Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Implementasi Perpres No 62 Tahun 2023, DPRD Sukabumi Kunjungi Kantor ATR/BPN Jabar

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|13:40 WIB
Bagikan:
Implementasi Perpres No 62 Tahun 2023, DPRD Sukabumi Kunjungi Kantor ATR/BPN Jabar
Implementasi Perpres No 62 Tahun 2023, DPRD Sukabumi Kunjungi Kantor ATR/BPN Jabar

Dalam rangka studi terkait Implementasi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi Jawa Barat

 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi pada Jum’at, (31/01/2025) di Aula Soni Suharsono Kanwil BPN Prov. Jabar. Kunjungan ini diadakan dalam rangka studi terkait Implementasi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Andi Kadandio Alepuddin menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat khusus nya terkait pelaksanaan Reforma Agraria di Kab. Sukabumi.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi I DPRD Kab. Sukabumi, Iwan Ridwan menyampaikan ingin mengurai permasalahan-permasalahan yang ada di Kab. Sukabumi dalam rangka konsultasi dan koordinasi agar mendapat solusi dan membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah pertanahan.

“Komisi I DPRD Kab. Sukabumi berupaya untuk merespon aspirasi-aspirasi yang berkembang dan menjadi perhatian di masyarakat terkait percepatan pelaksanaan Reforma Agraria guna mewujudkan pemeraatan akses terhadap tanah khususnya di Kab. Sukabumi,” ungkap Iwan Ridwan.

Berita Terbaru

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional23 menit lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle33 menit lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta50 menit lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang1 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle1 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional3 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta4 jam lalu