Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jabatan 1.955 Anggota BPD di Subang Diperpanjang, Berhak Awasi dan Koreksi Kepala Desa

E
EgiEditor: Egi
|03:10 WIB
Bagikan:
Jabatan 1.955 Anggota BPD di Subang Diperpanjang, Berhak Awasi dan Koreksi Kepala Desa
Camat Binong Wawan Hermawan saat mengukuhkan anggota BPD seKecamatan Binong, Rabu (2/10).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Hari ini secara resmi 1.955 orang anggota BPD dilantik atau dikukuhkan serentak di 29 kecamatan seKabupaten Subang. Prosesi pengukuhan dilaksanakan oleh para Camat mewakili Pj. Bupati Subang Dr. Imran.

Seperti diketahui, BPD juga terkena imbas dari perubahan UU Desa terkait masa perpanjangan jabatan kades selama 2 tahun. Artinya BPD pun sama, masa jabatannya ditambah menjadi 8 tahun.

Ketentuan tersebut juga tertuang pada UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimananya dinyatakan bahwa Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa masa jabatannya ditambah 2 tahun. Masa jabatan awalnya 6 tahun ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Sebelumnya pada 27 Juni lalu, Pj. Bupati telah mengukuhkan perpanjangan ratusan kepala desa di Pendopo Pemkab Kabupaten Subang. Dan hari ini, kembali mengukuhkan 1.955 anggota BPD di 245 desa se Kabupaten Subang, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada para camat di 29 Kecamatan.

Seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Binong, ada sekitar 81 anggota BPD di 9 desa juga, dikukuhkan oleh Camat Binong Wawan Hermawan, di GOR Kecamatan Binong, Rabu (2/10).

Camat Binong Wawan Hermawan mengatakan, Pasal 56 menyatakan bahwa masa jabatan BPD sama dengan kepala desa ditambah 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun atau menjadi 8 tahun. "Selamat bertugas, BPD adalah orang yang ditokohkan di lingkungan atau desa bersangkutan," kata Wawan.

Menurutnya, BPD ikut merumuskan dan menetapkan kebijakan program pembangunan di desa. Untuk itu BPD berhak untuk mengawasi dan mengoreksi kepala desa, bilamana kades terkait melanggar ketentuan kesepakatan dalam perumusan perencanaan pembangunan juga pengelolaan keuangan desa. "Silahkan jalankan tugas sesuai tupoksi nya," tuturnya.

Kapolsek Iptu. Asep Musa, yang juga hadir di kesempatan itu, menuturkan BPD sebagai pengawas dan koreksi atas kinerja kepala desa.

Sementara itu Danramil Binong Kapten. Ediyah, meyampaikan agar BPD lebih bersinergi dengan para kades, sehingga proses roda pemerintahan berjalan kondusif.(dan/sep)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional7 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional7 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional7 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang10 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat10 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang10 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle11 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle12 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle12 jam lalu