Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KNPI Purwakarta Bakal Ambil Langkah Hukum, Jika Pemkab dan DPRD Tak Laksanakan Perda

E
EgiEditor: Egi
|19:46 WIB
Bagikan:
KNPI Purwakarta Bakal Ambil Langkah Hukum, Jika Pemkab dan DPRD Tak Laksanakan Perda
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES KEPEMUDAAN: Ketua KNPI Purwakarta Ryan Wilyoung Andriana saat menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta membahas Perda Kepemudaan.

PURWAKARTA-Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Purwakarta Ryan Wilyoung Andriana akan menempuh langkah hukum bila Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Purwakarta tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Perda tersebut, pada Pasal 78 (1) berbunyi, "Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk program dan kegiatan kepemudaan dan/atau pengembangan pemuda yang diselenggarakan organisasi kepemudaan paling sedikit dua persen dari APBD."

Namun, kata dia, sejak Perda Kepemudaan ditetapkan sejak 2019 lalu sampai saat ini tidak diimplementasikan sebagai pijakan hukum di sektor kepemudaan. "Kami sudah menunggu selama empat tahun sejak disahkannya Perda tersebut. Akan tetapi, anggaran untuk kepemudaan sebagaimana amanat Perda tidak pernah terealisasi," kata Wilyoung, panggilan akrab Ketua KNPI, kepada wartawan, Kamis (7/3).

Wilyoung menyebutkan, pihaknya pun telah bertemu dengan Komisi II DPRD Purwakarta di Gedung Putih, Ciganea, Jl. Ir. Juanda, Jatiluhur, Rabu (6/3). "Kami masih menunggu realisasi dari Pemkab dan DPRD Purwakarta agar melaksanakan amanat Perda Kepemudaan. Jika tetap tidak ada realisasi, maka kami akan menempuh langkah hukum," ujar Wilyoung.

Terpisah, Pengamat Kebijakan di Purwakarta, Agus M. Yasin mengingatkan Bupati dan DPRD agar menaati perda yang sudah dibuatnya itu. "Merujuk pada ketentuan Perda dimaksud, ada klausul di pasal 78 Bupati dan DPRD hukumnya wajib melaksanakan, maka tidak ada alasan untuk tidak dipenuhi keharusannya. Perlu diingat, pengingkaran terhadap ketentuan Perda bisa diperkarakan secara hukum," ucapnya tegas.(add/sep)

Berita Terbaru

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle15 menit lalu
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional1 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle1 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional2 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga2 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional2 jam lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang2 jam lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang2 jam lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang3 jam lalu