Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KNPI Purwakarta Bakal Ambil Langkah Hukum, Jika Pemkab dan DPRD Tak Laksanakan Perda

E
EgiEditor: Egi
|19:46 WIB
Bagikan:
KNPI Purwakarta Bakal Ambil Langkah Hukum, Jika Pemkab dan DPRD Tak Laksanakan Perda
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES KEPEMUDAAN: Ketua KNPI Purwakarta Ryan Wilyoung Andriana saat menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta membahas Perda Kepemudaan.

PURWAKARTA-Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Purwakarta Ryan Wilyoung Andriana akan menempuh langkah hukum bila Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Purwakarta tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Perda tersebut, pada Pasal 78 (1) berbunyi, "Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk program dan kegiatan kepemudaan dan/atau pengembangan pemuda yang diselenggarakan organisasi kepemudaan paling sedikit dua persen dari APBD."

Namun, kata dia, sejak Perda Kepemudaan ditetapkan sejak 2019 lalu sampai saat ini tidak diimplementasikan sebagai pijakan hukum di sektor kepemudaan. "Kami sudah menunggu selama empat tahun sejak disahkannya Perda tersebut. Akan tetapi, anggaran untuk kepemudaan sebagaimana amanat Perda tidak pernah terealisasi," kata Wilyoung, panggilan akrab Ketua KNPI, kepada wartawan, Kamis (7/3).

Wilyoung menyebutkan, pihaknya pun telah bertemu dengan Komisi II DPRD Purwakarta di Gedung Putih, Ciganea, Jl. Ir. Juanda, Jatiluhur, Rabu (6/3). "Kami masih menunggu realisasi dari Pemkab dan DPRD Purwakarta agar melaksanakan amanat Perda Kepemudaan. Jika tetap tidak ada realisasi, maka kami akan menempuh langkah hukum," ujar Wilyoung.

Terpisah, Pengamat Kebijakan di Purwakarta, Agus M. Yasin mengingatkan Bupati dan DPRD agar menaati perda yang sudah dibuatnya itu. "Merujuk pada ketentuan Perda dimaksud, ada klausul di pasal 78 Bupati dan DPRD hukumnya wajib melaksanakan, maka tidak ada alasan untuk tidak dipenuhi keharusannya. Perlu diingat, pengingkaran terhadap ketentuan Perda bisa diperkarakan secara hukum," ucapnya tegas.(add/sep)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang9 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang9 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta10 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta10 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang10 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle13 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu