Korupsi Dana Hibah Pendidikan BPMU di Subang Terbongkar, Ini Peran Tiga Tersangkanya

PASUNDANEKSPRES.ID - Korupsi dana hibah pendidikan di Subang kembali menambah daftar perkara penyalahgunaan anggaran publik pada 2026. Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang seharusnya mendukung kebutuhan pendidikan justru diduga diselewengkan melalui laporan pertanggungjawaban fiktif.
Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dan menyeret tiga tersangka, yakni Yoris Raja Amalullah, Yosep Hidayah, dan Robi Sopian Odi, yang namanya pernah dikaitkan dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Mulyana, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat selama tiga tahun anggaran, yakni 2019, 2020, dan 2021.
Ketiga tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka sebagai pengurus yayasan untuk mengalihkan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan ke kepentingan pribadi.
"Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan," ungkap Ade Mulyana, Jumat (23/10/2026).
Penyidik juga menduga Yosep memerintahkan Robi Sopian Odi menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang mencantumkan Daftar Nominatif Penerimaan Honorarium bagi 20 guru honorer. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para guru tersebut diduga tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam laporan.
Korupsi Dana Hibah Pendidikan di Subang Rugikan Negara Rp723 Juta
Penyimpangan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat per 14 Oktober 2024, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp723.650.000.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan keterangan ahli yang menyatakan bahwa pembuatan dokumen fiktif dan penggelembungan anggaran bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil atau penggunaan dana tersebut, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Max, satu unit laptop ASUS, dan satu unit iPad Pro senilai sekitar Rp50 juta.
Setelah proses penyidikan, ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus korupsi dana hibah pendidikan di Subang ini juga memiliki keterkaitan dengan perkara pembunuhan ibu dan anak yang sebelumnya terjadi di wilayah tersebut. Yoris merupakan anak Yosep Hidayah, sedangkan nama Yosep dan Yoris pernah terseret dalam pemberitaan perkara pembunuhan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan penyertaan dalam KUHP. Penyidik juga mencantumkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(pm)
