Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Masyarakat Subang Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meski Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|06:40 WIB
Bagikan:
Masyarakat Subang Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meski Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha
Masyarakat tetap bisa bayar pajak meski hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha

SUBANG-Menjelang libur dan cuti bersama Idul Adha tahun 2024, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) berharap, wajib pajak kendaraan bermotor, memanfaatkan waktu membayar pajak kendaraannya sebelum libur tiba. 

Kepala Kantor P3DW Samsat Subang Lovita Adriana Rosa, mengatakan, Kantor Samsat Subang tentunya mengikuti jadwal libur cuti hari raya Idul Adha yang sudah di tetapkan pemerintah, yakni 17-18 Juni 2024.

Lovita mengatakan, jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jatuh tempo pembayaran tepat di hari libur cuti bersama, Wajib Pajak bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran online, baik itu aplikasi Signal, e-Samsat, Sambara di aplikasi sapa warga, gerai minimarket seperti Alfamart, Indomaret maupun platform belanja online seperti Bukalapak dan Tokopedia. 

“Pembayaran itu bisa dilakukan dimana saja, dan pengesahannya nanti bisa dilakukan setelah layanan Samsat kembali beroperasi, yakni pada Rabu 19 Juni 2024,” terang Lovita. 

Lovita menekankan agar selama Libur Idul Adha masyarakat Subang dapat tetap merasakan kehadiran Samsat Subang melalui fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara digital. 

Kesadaran masyarakat Subang untuk membayar Pajak Kendaraan cukup meningkat dengan adanya kemudahan proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan secara online. 

Oleh karenanya, Kepala P3DW Subag (Samsat Subang) Lovita berharap Libur dan cuti Hari Raya Idul Adha tidak menjadi kendala bagi yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan karena sudah disediakan berbagai fasilitas alternatif secara online melalui e-Samsat.

Hal ini senada dengan harapan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat yang menginginkan bahwa Pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat.

Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara di Sapa Warga, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Selain itu, untuk Pengesahan STNK diberikan waktu selama 30 Hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa.

Samsat Subang memberikan berbagai pilihan dan kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih banyak jaringan ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Masih kata Lovita, untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.

“Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank BJB, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan,” tuturnya.

Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda. Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

“Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk mengecek masa habis PKB. Tujuannya tak lain agar bisa terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentu saja hal ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang. Saya juga berterima kasih kepada siapapun yang senantiasa membayar pajak tepat waktu. Warga Subang harus bangga karena menjadi bagian dari pembangunan di Kabupaten Subang  melalui ketaatan pembayaran pajak,” pungkasnya.(rls) 

Berita Terbaru

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle1 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle2 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle4 jam lalu
Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Lifestyle5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Nasional5 jam lalu
Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Lifestyle6 jam lalu
Green Policing di Cidadap, Kapolsek Pagaden Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Green Policing di Cidadap, Kapolsek Pagaden Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Subang6 jam lalu
Daftar Lengkap HP OPPO Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar Lengkap HP OPPO Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle6 jam lalu
Angkat Kisah Aktivis 1998, Penonton Film Laut Bercerita Tembus 184 Ribu di Hari Pertama

Angkat Kisah Aktivis 1998, Penonton Film Laut Bercerita Tembus 184 Ribu di Hari Pertama

Lifestyle6 jam lalu
Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Bioavtur

Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Bioavtur

Nasional7 jam lalu