Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Modus Baru Peredaran Narkoba di Purwakarta, Sabu Disimpan dalam Tabung PCR

E
EgiEditor: Egi
|18:45 WIB
Bagikan:
Modus Baru Peredaran Narkoba di Purwakarta, Sabu Disimpan dalam Tabung PCR
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah saat konferensi pers, Senin, 19 Mei 2025.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap modus baru penyimpanan narkoba jenis sabu, yakni dengan cara memasukkannya ke dalam microtube PCR, tabung kecil yang umumnya digunakan dalam proses laboratorium. 

Modus ini dinilai sebagai upaya pelaku untuk menghindari deteksi petugas sekaligus melindungi barang haram tersebut dari kerusakan akibat cuaca.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, di Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MRS (25), warga Desa Hegarmanah, yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa modus penyimpanan sabu dalam microtube PCR terbilang baru.

"Pelaku menyimpan sabu dalam microtube untuk menghindari kerusakan, terutama karena musim hujan. Tersangka merupakan pengedar," ujar Lilik saat konferensi pers, Senin, 19 Mei 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu siap edar yang dikemas dalam microtube, dua plastik klip bening berisi sabu, serta satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 26,09 gram.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Purwakarta dan masih menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penyidikan sementara, MRS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Polres Purwakarta akan terus memperluas pengusutan dan menindak tegas semua pelaku jaringan narkoba," tegas Lilik.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menambahkan bahwa pengungkapan ini turut mengungkap penggunaan sistem tempel dalam transaksi, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.

"Total 20 barang bukti sabu dalam microtube kami amankan. Kini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu lainnya," kata Yudi.

Atas perbuatannya, MRS dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mas)

Berita Terbaru

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Nasional8 jam lalu
POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

Subang8 jam lalu
Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Subang8 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Subang9 jam lalu
Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Bandung Barat13 jam lalu
Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Jawa Barat16 jam lalu
Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Headline17 jam lalu
Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Olahraga17 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Headline17 jam lalu