Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Motor Pelajar Dilarang, Respons Warga: Jangan Bebani Pelajar! Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dinilai Perlu Solusi Nyata

R
Rian AlfianEditor: Dobi Maulana
|10:00 WIB
Bagikan:
Motor Pelajar Dilarang, Respons Warga: Jangan Bebani Pelajar! Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dinilai Perlu Solusi Nyata
Ilustrasi: Pelajar dilarang naik motor ke sekolah

PASUNDANEKSPRES.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membatasi penggunaan sepeda motor bagi pelajar kembali menjadi sorotan publik. Aturan ini digulirkan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas usia sekolah, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran serius terkait akses pelajar menuju sekolah, terutama di daerah yang minim transportasi umum.

Di atas kertas, kebijakan tersebut dinilai berpihak pada keselamatan. Namun, banyak pihak menilai penerapannya belum sepenuhnya siap jika dilakukan secara menyeluruh dan serentak.

MTI: Kebijakan Baik, Tapi Jangan Lepas dari Realitas

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyambut langkah ini sebagai kebijakan progresif. Meski demikian, MTI menekankan bahwa pelarangan sepeda motor bagi pelajar tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan sistem transportasi publik yang memadai.

Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada larangan, melainkan ketersediaan alternatif.

“Membatasi motor memang ideal dari sisi keselamatan, tetapi akan berisiko jika negara belum hadir menyediakan angkutan yang layak, aman, dan terjangkau,” ujarnya.

Djoko mencontohkan wilayah Purwakarta, Subang, Sukabumi, Garut hingga Cianjur yang hingga kini masih kekurangan angkutan umum. Di daerah tersebut, sepeda motor menjadi alat vital bagi pelajar yang harus menempuh jarak sekolah cukup jauh.

Data BPS: Motor Bukan Sekadar Gaya Hidup

Kondisi ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS). Dari total 17,03 juta kendaraan bermotor di Jawa Barat, sebanyak 14,12 juta merupakan sepeda motor. Angka ini mencerminkan bahwa motor telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, termasuk bagi keluarga pelajar.

Solusi yang Dinilai Bisa Diterapkan

Agar kebijakan tidak justru menyulitkan pelajar, sejumlah solusi dinilai perlu segera diwujudkan, antara lain:

1. Pengadaan Transportasi Sekolah Gratis atau Bersubsidi
Pemerintah daerah dapat menyediakan bus sekolah khusus, terutama di wilayah pinggiran dan pedesaan yang minim angkutan umum.

2. Revitalisasi Angkutan Umum Lokal
Angkot dan elf desa perlu dihidupkan kembali dengan subsidi operasional agar rutenya menjangkau sekolah-sekolah.

3. Penerapan Bertahap dan Zonasi
Larangan sepeda motor sebaiknya diterapkan bertahap, dimulai dari daerah perkotaan yang sudah memiliki transportasi memadai, bukan langsung menyeluruh.

4. Kerja Sama dengan Desa dan Sekolah
Pemerintah desa, sekolah, dan komite orang tua dapat dilibatkan untuk menyediakan kendaraan antar-jemput berbasis komunitas.

5. Pengawasan Penjualan Motor ke Anak di Bawah Umur
Selain melarang penggunaan, pengawasan terhadap penjualan sepeda motor kepada pelajar juga perlu diperketat agar kebijakan berjalan dari hulu ke hilir.

Respons Warga: Jangan Bebani Pelajar

Di media sosial, suara warga terus bermunculan. Banyak yang menilai kebijakan ini berpotensi tidak adil jika diterapkan tanpa solusi konkret.

Seorang warganet menulis, “Kalau sekolah jauh dan orang tua bekerja, lalu tidak ada angkutan umum, siapa yang bertanggung jawab?”

Pendapat lain menyebutkan bahwa pemerintah perlu lebih dulu membenahi sistem transportasi, sebelum menerapkan larangan yang berdampak langsung pada aktivitas belajar.

Keselamatan Penting, Akses Pendidikan Tak Boleh Terganggu
Keselamatan lalu lintas memang krusial, namun akses pendidikan juga tidak kalah penting. Tanpa transportasi publik yang merata, kebijakan pembatasan motor pelajar dikhawatirkan justru memperlebar kesenjangan akses pendidikan.

Kini publik menanti langkah lanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat: apakah kebijakan ini akan diiringi solusi nyata, atau hanya berhenti pada larangan semata.

Berita Terbaru

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Nasional9 jam lalu
POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

Subang10 jam lalu
Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Subang10 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Subang10 jam lalu
Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Bandung Barat14 jam lalu
Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Jawa Barat17 jam lalu
Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Headline18 jam lalu
Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Olahraga18 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Headline19 jam lalu