Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Nekat Edarkan Sabu saat Ramadan di Purwakarta, Pemuda Asal Pasawahan Ditangkap

E
EgiEditor: Egi
|19:45 WIB
Bagikan:
Nekat Edarkan Sabu saat Ramadan di Purwakarta, Pemuda Asal Pasawahan Ditangkap
Satresnarkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial PS (30), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial PS (30), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Parahnya, pemuda tersebut nekat mengedarkan barang haram itu di saat Bulan Suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasatnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.

"Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di Bulan Ramadan 1446 Hijriah," kata Yudi kepada wartawan, Senin (10/3).

Menurutnya, keberhasilan ini atas respons cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Turut diamankan pula sebuah tas selempang kecil warna hitam bertulis HLGN dan satu buah gawai merk Realme berwarna biru hitam beserta SIM-card-nya," ujar Yudi. 

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Yudi, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

"Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Modusnya masih cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ucapnya.

Yudi menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp13 miliar," katanya. 

Yudi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Sekarang ini dalam suasana Bulan Suci Ramadan, maka lebih baik untuk meningkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bersalawat dan membaca Alquran di rumah," ujar Yudi.(add)

Berita Terbaru

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

HeadlineBaru saja
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline1 jam lalu
10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Headline2 jam lalu
Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Subang4 jam lalu
Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Lifestyle5 jam lalu
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Nasional5 jam lalu
Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Olahraga6 jam lalu
Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga9 jam lalu
Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Opini9 jam lalu