Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Nekat Edarkan Sabu saat Ramadan di Purwakarta, Pemuda Asal Pasawahan Ditangkap

E
EgiEditor: Egi
|19:45 WIB
Bagikan:
Nekat Edarkan Sabu saat Ramadan di Purwakarta, Pemuda Asal Pasawahan Ditangkap
Satresnarkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial PS (30), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial PS (30), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Parahnya, pemuda tersebut nekat mengedarkan barang haram itu di saat Bulan Suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasatnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.

"Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di Bulan Ramadan 1446 Hijriah," kata Yudi kepada wartawan, Senin (10/3).

Menurutnya, keberhasilan ini atas respons cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Turut diamankan pula sebuah tas selempang kecil warna hitam bertulis HLGN dan satu buah gawai merk Realme berwarna biru hitam beserta SIM-card-nya," ujar Yudi. 

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Yudi, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

"Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Modusnya masih cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ucapnya.

Yudi menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp13 miliar," katanya. 

Yudi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Sekarang ini dalam suasana Bulan Suci Ramadan, maka lebih baik untuk meningkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bersalawat dan membaca Alquran di rumah," ujar Yudi.(add)

Berita Terbaru

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

Nasional10 jam lalu
Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Nasional10 jam lalu
Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Headline11 jam lalu
10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Headline12 jam lalu
Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang14 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline15 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle15 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional16 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang17 jam lalu