Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Jawa Barat Diturunkan

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:33 WIB
Bagikan:
Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Jawa Barat Diturunkan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan pelat kuning untuk meringankan beban pelaku usaha transportasi umum dan mendorong kepatuhan administrasi di Jawa Barat.

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan berpelat kuning guna meringankan beban pengusaha transportasi umum sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi di wilayah tersebut.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum penumpang maupun barang dengan sejumlah persyaratan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa tarif PKB untuk angkutan umum orang yang sebelumnya 60 persen kini dipangkas menjadi 30 persen dari dasar pengenaan pajak.

Sementara itu, untuk angkutan umum barang, tarif PKB yang semula 100 persen diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan.

Keringanan ini juga mencakup BBNKB I untuk kendaraan baru. Untuk angkutan umum orang, BBNKB I kini sebesar 30 persen dari dasar pengenaan, sedangkan angkutan umum barang dikenakan 60 persen.

"Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026," kata Asep, Jumat (27/2/2026).

Terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi pengelola untuk mendapatkan insentif PKB dan BBNKB bagi angkutan umum penumpang maupun barang. Salah satu persyaratannya, pengelola harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

"Kendaraan peat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku," ujar Asep.

Pengelola juga diwajibkan mengantongi izin operasional angkutan umum untuk penumpang maupun barang. Khusus angkutan penumpang, harus memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang nontrayek.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha transportasi yang patuh terhadap regulasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.

Di sisi lain, kendaraan berpelat hitam dan putih tidak mengalami kenaikan pajak meskipun terdapat pemberlakuan opsen PKB.

Berita Terbaru

Cara Backup Chat WhatsApp dengan Mudah, Amankan Chat Penting

Cara Backup Chat WhatsApp dengan Mudah, Amankan Chat Penting

Lifestyle1 jam lalu
Cara Cek Nomor HP yang Terdaftar di Livin’ Mandiri, Begini Langkahnya

Cara Cek Nomor HP yang Terdaftar di Livin’ Mandiri, Begini Langkahnya

Lifestyle1 jam lalu
5 Curug Tersembunyi di Subang yang Jarang Diketahui, Aksesnya Mudah

5 Curug Tersembunyi di Subang yang Jarang Diketahui, Aksesnya Mudah

Lifestyle2 jam lalu
Sinopsis 100 Days of Deception, Kim You Jung jadi Mata-Mata

Sinopsis 100 Days of Deception, Kim You Jung jadi Mata-Mata

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

Subang5 jam lalu
Kapolsek Pagaden Ingatkan Warga Waspadai Judi Online, Pinjol hingga Miras dan Knalpot Brong

Kapolsek Pagaden Ingatkan Warga Waspadai Judi Online, Pinjol hingga Miras dan Knalpot Brong

Subang5 jam lalu
Kaki Patah Akibat Kecelakaan, Ma Tayem Tetap Berjuang Mencari Nafkah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan

Kaki Patah Akibat Kecelakaan, Ma Tayem Tetap Berjuang Mencari Nafkah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan

Subang5 jam lalu
Hari Batik Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Alasan 2 Oktober Diperingati

Hari Batik Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Alasan 2 Oktober Diperingati

Nasional5 jam lalu
Profil dan Tugas Sekda Subang Setelah Dilantik, Apa yang Akan Dikerjakan?

Profil dan Tugas Sekda Subang Setelah Dilantik, Apa yang Akan Dikerjakan?

Subang6 jam lalu
UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

Subang6 jam lalu