Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Jawa Barat Diturunkan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan berpelat kuning guna meringankan beban pengusaha transportasi umum sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi di wilayah tersebut.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum penumpang maupun barang dengan sejumlah persyaratan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa tarif PKB untuk angkutan umum orang yang sebelumnya 60 persen kini dipangkas menjadi 30 persen dari dasar pengenaan pajak.
Sementara itu, untuk angkutan umum barang, tarif PKB yang semula 100 persen diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan.
Keringanan ini juga mencakup BBNKB I untuk kendaraan baru. Untuk angkutan umum orang, BBNKB I kini sebesar 30 persen dari dasar pengenaan, sedangkan angkutan umum barang dikenakan 60 persen.
"Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026," kata Asep, Jumat (27/2/2026).
Terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi pengelola untuk mendapatkan insentif PKB dan BBNKB bagi angkutan umum penumpang maupun barang. Salah satu persyaratannya, pengelola harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.
"Kendaraan peat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku," ujar Asep.
Pengelola juga diwajibkan mengantongi izin operasional angkutan umum untuk penumpang maupun barang. Khusus angkutan penumpang, harus memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang nontrayek.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha transportasi yang patuh terhadap regulasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.
Di sisi lain, kendaraan berpelat hitam dan putih tidak mengalami kenaikan pajak meskipun terdapat pemberlakuan opsen PKB.
