Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, MUI Purwakarta Minta Pelaku Dihukum Berat, KH John Dien: Bukan Cerminan Dunia Pesantren

M
MaldiansyahEditor: Egi
|22:00 WIB
Bagikan:
Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, MUI Purwakarta Minta Pelaku Dihukum Berat, KH John Dien: Bukan Cerminan Dunia Pesantren
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya ketika melakukan kunjungan ke MUI Purwakarta beberapa waktu lalu.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta mengecam keras kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SS (52), seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kiarapedes.

MUI mendesak agar pelaku dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketua MUI Purwakarta, KH John Dien, menyatakan bahwa tindakan pelaku telah mencederai nilai-nilai moral, keilmuan, dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam lingkungan pesantren.

"Perbuatan pelaku sangat tidak bermoral dan mencoreng dunia pendidikan pesantren. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Purwakarta dalam menangkap tersangka," kata Kyai John Dien, Selasa (29/7/2025).

MUI Purwakarta juga telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk keprihatinan mendalam dan kecaman atas kejadian ini. Kyai John menegaskan bahwa kasus ini tidak mewakili citra pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta.

"Ini bencana moral yang harus disikapi dengan introspeksi mendalam. Kami pastikan, ini bukan wajah asli pesantren di Purwakarta. Harus ada sistem perlindungan yang lebih kuat bagi para santri," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Purwakarta mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap santri yang dilakukan oleh SS, pimpinan sebuah lembaga pendidikan agama berbasis asrama di Kecamatan Kiarapedes.

"Tersangka SS sudah diamankan dan dimintai keterangan," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reskrim AKP DR. Uyun Saepul Uyun.

Menurut AKP Uyun, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa beberapa saksi dan mengantongi cukup bukti untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

"Saat ini satu korban telah melaporkan tindak pencabulan tersebut. Modus pelaku adalah berpura-pura minta dipijat oleh korban," ungkap Uyun.

Ia menegaskan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen tidak mentoleransi bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas," tegasnya.(mas/ded)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga11 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang12 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang12 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang13 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional14 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional15 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle15 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta15 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat16 jam lalu