Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Tangkap Pria Pengedar Tembakau Sintetis Modus Tempel

E
EgiEditor: Egi
|18:58 WIB
Bagikan:
Polisi Tangkap Pria Pengedar Tembakau Sintetis Modus Tempel
Satresnarkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial RRS (19) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 24,37 gram.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial RRS (19) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 24,37 gram. 

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalu Kasatresnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Dari laporan itu, lanjut dia, anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. 

"Kemudian, pada Rabu, 19 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan RRS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 24,37 gram daun tembakau sintetis di dalam rumah pelaku," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (5/3).

Saat diperiksa, lanjut dia, RRS mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara memesan dan membeli secara online melalui media sosial Instagram. 

"Pelaku ini membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui Instagram. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku kemudian menjual kembali barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram," ujar Yudi. 

Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, lanjutnya, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang telah dikemas dan disimpan di tempat yang sudah ditentukan.

"Kemudian pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ucap Yudi. 

Selain 24,37 gram daun tembakau sintetis, sambungnya, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah sebuah timbangan digital warna hitam dan satu unit handphone merek VIVO. 

"Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," kata Yudi.(add)

Berita Terbaru

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN

Nasional10 jam lalu
Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Nasional10 jam lalu
Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Headline11 jam lalu
10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

Lifestyle11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Headline12 jam lalu
Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang14 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline15 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle15 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional16 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang17 jam lalu