Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Purwakarta Tangkap 3 Pelaku Oplos Gas Subsidi, Terancam Denda Rp60 Miliar

A
Adam SumartoEditor: Egi
|20:30 WIB
Bagikan:
Polres Purwakarta Tangkap 3 Pelaku Oplos Gas Subsidi, Terancam Denda Rp60 Miliar
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasatreskrim, AKP Uyun Saepul Uyun saat menggelar konferensi pers kasus LPG oplosan.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Polres Purwakarta berhasil mengungkap praktik gas elpiji (LPG) oplosan, yakni mengoplos gas 3 kg ke tabung 12 kg. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.

Penggerebekan tersangka pengoplos gas bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG-nya cepat habis. 

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, ketiga orang yang ditangkap yakni pria berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44). Ketiganya warga Kabupaten Purwakarta. 

"Mereka punya peran masing-masing. HS (41) berperan sebagai pemesan, penerima dan memasarkan barang LPG hasil penyalahgunaan," kata Kapolres kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolres Purwakarta, Senin (28/7/2025). 

Kemudian, UG (44) bertugas sebagai pengirim LPG bersubsidi dan membantu proses pemindahan isi tabung. Sementara ID (44), sambungnya, bertugas menyuntikkan atau memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi.

Kapolres menyebutkan, para pelaku ini mendapatkan gas LPG 3 kg dengan cara membeli dari salah satu agen pangkalan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang. 

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 60 tabung gas 3 kg subsidi tanpa isi, 73 tabung gas 3 kg subsidi masih berisi, 18 tabung gas 12 kg biru berisi hasil suntikan.

"Kemudian, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal (tutup tabung gas) warna kuning," ujar Kapolres.

Tersangka, lanjutnya, tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram di gudang agen gas yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta.

Ia menjelaskan, proses pemindahan gas dilakukan dengan cara menggunakan alat suntik berupa pipa besi hasil modifikasi. 

"Modusnya, memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi dengan menggunakan pipa yang sudah dimodifikasi," ucapnya. 

Kapolres mengatakan, setelah berhasil mengoplos dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, kemudian para pelaku memasarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

"Praktik ini sudah dilakukan para pelaku sejak lima bulan terakhir. Jika dikalkulasikan keuntungan yang para pelaku perolehan kurang lebih Rp69 juta," katanya. 

Perbuatan ini, kata dia, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar," ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga telah melakukan pemindahan isi tabung.

"Gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. (Pelaku) Melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke gas ukuran nonsubsidi 12 kg tanpa seizin pihak yang berwenang," ucap Uyun.(add) 

Berita Terbaru

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Nasional8 jam lalu
POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

Subang8 jam lalu
Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Subang8 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Subang9 jam lalu
Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Bandung Barat13 jam lalu
Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Jawa Barat16 jam lalu
Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Headline17 jam lalu
Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Olahraga17 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Headline17 jam lalu