Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pria di Sukatani Mengaku-ngaku Guru Silat untuk Cabuli Muridnya

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|08:29 WIB
Bagikan:
Pria di Sukatani Mengaku-ngaku Guru Silat untuk Cabuli Muridnya
Polisi berhasil menangkap PY, pria yang mengaku-ngaku sebagai guru silat guna melancarkan tindakan asusila kepada murid perempuan yang dilatihnya. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

PURWAKARTA-Aksi bejat dilakukan PY (54) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. PY yang mengaku-ngaku sebagai guru silat ini melakukan tindakan asusila kepada sejumlah murid perempuan di bawah umur.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, saat ini ada dua orang yang menjadi korban tindak asusila pelaku. 

"PY melakukan aksi bejatnya pada Maret 2025 lalu. Seluruh korbannya merupakan warga Kecamatan Sukatani," kata Arwin kepada wartawan, Senin (5/5) petang.

Arwin menyebutkan, korban berstatus pelajar SD dan SMP. Adapun pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu dengan modus bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita korban. 

"Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada korban dengan cara memijat serta meraba-raba bagian tubuh korban," ujar Arwin. 

Saat itu, lanjutnya, korban tidak melakukan perlawanan lantaran dikira bagian dari proses pengobatan yang dilakukan pelaku. Korban juga disuruh diam dan tidak menceritakannya kepada orang lain.

"Perbuatan cabul ini dilakukan di tempat berbeda. Pertama di kediaman pelaku dan yang kedua di rumah korban. Pelaku menggunakan modus yang sama terhadap para korbannya hingga terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan," ucap Arwin. 

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih dalam proses lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Forum Silaturahmi Pesilat Purwakarta (FSPP) langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purwakarta dan memastikan bahwa pelaku bukanlah seorang guru silat, melainkan hanya mengaku-ngaku untuk memuluskan aksi bejatnya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua FSPP Ariansyah, Sekretaris Dodi Suhada Akum, dan Bidang Humas Dede Budiono. 

“Kami tegaskan pelaku tidak terdaftar sebagai pelatih silat mana pun. Identitas sebagai guru silat hanya pengakuan sepihak dan ini dijadikan modus untuk mendekati korban,” ujar Ariansyah.

Senada, Dodi Suhada Akum menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan surat resmi pernyataan sikap kepada Satreskrim dan akan mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan stigma buruk terhadap dunia pencak silat.

Sementara itu, Dede Budiono mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap individu yang mengaku-ngaku sebagai pelatih silat tanpa legalitas dari perguruan resmi.

“Kami punya data pelatih-pelatih sah di Purwakarta. Jika ada yang mencurigakan, masyarakat bisa konfirmasi ke FSPP langsung,” ucapnya.(add)

Berita Terbaru

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Nasional55 menit lalu
Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Nasional1 jam lalu
Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Purwakarta1 jam lalu
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Nasional1 jam lalu
Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Lifestyle1 jam lalu
Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Nasional1 jam lalu
Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Headline1 jam lalu
DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

Karawang1 jam lalu
Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Nasional1 jam lalu