Razia Rutin, Polres Purwakarta Sita 231 Botol Miras Ilegal Jenis Ciu

PURWAKARTA – Polres Purwakarta kembali menggelar razia peredaran minuman keras ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras jenis ciu.
Sebanyak 231 botol ciu ukuran 600 ml atau setara 138,6 liter diamankan dari rumah seorang warga berinisial H di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa (19/8/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari operasi cipta kondisi untuk mencegah penyakit masyarakat.
“Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan Polres Purwakarta dalam menindaklanjuti maklumat Kapolda Jawa Barat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga berupaya menekan angka peredaran minuman keras di Kabupaten Purwakarta,” ujar Yudi, Kamis (21/8/2025).
Yudi menambahkan, ratusan botol ciu yang disita kini diamankan di Mapolres Purwakarta.
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada penjual untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami sudah menyampaikan himbauan tentang bahaya miras, khususnya oplosan, yang tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga bisa mengancam nyawa. Jika masih nekat menjual, akan kami proses hukum dengan sanksi tegas,” tegasnya.
Menurut Yudi, kasus kematian akibat minuman oplosan sudah banyak terjadi di berbagai daerah.
Oleh karena itu, Polres Purwakarta berkomitmen melakukan razia rutin secara acak demi mencegah jatuhnya korban jiwa di wilayahnya.
“Penertiban miras ilegal maupun oplosan akan terus digelar untuk memastikan Purwakarta tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan adanya peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan memberikan informasi sehingga tercipta lingkungan yang bebas miras dan gangguan kamtibmas lainnya,” pungkas Yudi. (mld/idr)
