Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Samsat Subang: Tidak Ada Pembebasan Denda Bagi Wajib Pajak

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|15:16 WIB
Bagikan:
Samsat Subang: Tidak Ada Pembebasan Denda Bagi Wajib Pajak
Samsat Subang mengatakan Tidak Ada Pembebasan Denda bagi Para Wajib Pajak (Image From: Pasundan Ekspres)

PASUNDAN EKSPRES - Samsat Subang mengatakan tidak ada pembebasan denda. Samsat merupakan kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Tugas Samsat sendiri, di antaranya adalah menerima pembayaran pajak kendaraan. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang), Lovita Adriana Rosa mengungkapkan alasan banyaknya kendaraan yang telat membayar pajak. Misalnya, karena kendaraan tersebut sudah tidak dimiliki atau sudah hilang. 

Samsat Subang mengatakan Tidak Ada Pembebasan Denda

"Kenapa bisa jadi kendaraan yang telat membayar pajak ini, bisa jadi sudah tidak dimiliki atau sudah tidak ada, seperti hilang. Siapa yang mau membayar yang hilang?" ungkap Lovita kepada Pasundan Ekspres baru-baru ini. 

Ia juga menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki informasi mengenai kendaraan, kecuali wajib pajak melapor pada Samsat.

Sementara mereka menunggu, mereka akan melakukan pemutahiran lapangan langsung, mencari tahu alasan wajib pajak yang masih memiliki kendaraan belum melakukan pembayaran pajak.

Menurutnya, penting untuk mendapatkan kepastian mengenai informasi kendaraan dari wajib pajak, agar bisa dilakukan tindak lanjut. 

BACA JUGA: 5 Tempat Ngopi di Subang Kota yang Wajib Dikunjungi!

BACA JUGA: Simak Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor di Alfamart Tanpa ke Samsat

Lovita mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan akan dikirimkan oleh petugas yang melakukan kunjungan ke rumah.  

"Petugas langsung yang mau mengunjungi ke rumah, tentu petugas ini juga akan melakukan koordinasi lebih dahulu dengan prioritas tempat lingkungannya," jelasnya.

Selain itu, Lovita membeberkan bahwa denda tetap berlaku bagi wajib pajak terhadap pajak kendaraan yang melewati jatuh tempo, walaupun kendaraan tersebut kemungkinan tidak pernah dipakai atau digunakan.

Pembayarannya sendiri tidak dilakukan langsung petugas yang datang ke rumah. Ia menjelaskan bahwa petugas hanya menyampaikan sebuah informasi dan mencari informasi. 

Ia juga mengatakan bahwa beberapa hari kebelakang, para petugas lapangan telah melakukan kunjungan ke 241 kendaraan, dan yang baru melakukan pembayaran ada 18 kendaraan dengan total penerimaan sekitar 20 juta. 

"Ada 241 kendaraan yang sudah dikunjungi. Dari 241 ini dalam beberapa minggu ke belakang baru melakukan 18 kendaraan yang melakukan pembayaran, dengan total penerimaan kita 20 juta," jelasnya. 

(ipa)

Berita Terbaru

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle28 menit lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle1 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat2 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional10 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline10 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline14 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta14 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle16 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle17 jam lalu