Satresnarkoba Polres Purwakarta Ungkap 20 Kasus dan Amankan 23 Tersangka, Selamatkan Sekitar 13.000 Jiwa Warga

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dan menangkap 23 tersangka dalam kurun waktu 55 hari, yakni dari 16 Juli hingga 8 September 2025.
Keberhasilan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 13.000 jiwa warga Purwakarta dari bahaya narkoba, dengan total nilai barang bukti (BB) yang disita mencapai hampir Rp1 miliar.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam pemaparannya mengungkapkan detail keberhasilan operasi pengungkapan ini.
Disebutkannya, dari 20 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, jenis sabu mendominasi dengan sembilan kasus, disusul tembakau sintetis enam kasus, Obat Keras Terbatas (OKT) sebanyak empat kasus, dan satu kasus ganja.
"Dari 23 tersangka yang berhasil diamankan, 3 orang di antaranya merupakan residivis atau pelaku berulang," kata Anom kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Selasa (9/9/2025).
Ketiganya, kata Anom, adalah OT dengan barang bukti sabu seberat 71 gram, IS dengan barang bukti sabu 7,14 gram dan DAP dengan barang bukti sabu 2,78 gram dan tembakau sintetis 6,68 gram.
Secara geografis, lanjut Anom, kejahatan narkoba masih banyak terpusat di wilayah perkotaan, yaitu di Kecamatan Purwakarta menjadi lokasi kejadian perkara (TKP) tertinggi dengan sembilan kasus.
Selanjutnya diikuti Kecamatan Bungursari enam kasus, Babakancikao dua kasus, Cempaka satu kasus, dan Cibatu satu kasus.
"Satresnarkoba Polres Purwakarta juga berhasil melakukan pengembangan satu kasus hingga ke Kabupaten Kuningan," ujarnya.
Anom memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka sangat modern. Pelaku bertindak sebagai perantara jual-beli narkotika dengan sistem dropship atau ditempelkan.
"Transaksi dilakukan secara nontunai melalui transfer bank, setelah map lokasi pengiriman barang diterima oleh pembeli," ucap Anom.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini, kata Anom, yaitu sabu-sabu 662,48 gram, ganja 101 gram, tembakau Sintetis 63,28 gram, dan OKT 16.021 butir.
"Turut diamankan enam unit timbangan digital dan 20 unit handphone. Enam unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp3.000.300," katanya.
Anom menyebutkan, jika nilai total semua barang bukti yang disita mencapai Rp 993 juta.
"Ini adalah bentuk komitmen Polres Purwakarta untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami tidak akan berhenti dan terus memburu para pengedar dan bandar yang merusak generasi muda," ujarnya.(add/sep)
