Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Warga Subang Wajib Tahu! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|16:00 WIB
Bagikan:
Warga Subang Wajib Tahu! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL. (Foto: samsatdigital.id)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Setiap tahunnya, pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang STNK dan membayar pajaknya di Samsat.

Namun, jangan khawatir apabila warga Subang ingin memperpanjang STNK tanpa harus antri panjang di Samsat sebab kini telah hadir aplikasi SIGNAL.

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan pelayanan pengesahan atau perpajakan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini hadir sebagai solusi modern yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka secara online.

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, wajib pajak tidak perlu mengantri lama di Samsat, hanya cukup menggunakan aplikasi ini, semua pembayaran menjadi mudah dan efisien.

Berikut informasi mengenai cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat SIGNAL:

1. Pengguna wajib unduh/download aplikasi Signal di Play Store (Android) atau App Store

2. Pengguna melakukan registrasi dengan memasukan data-data pribadi seperti NIK, Nama Lengkap, alamat email, no HP, dan kata sandi (password)

3. Pengguna diminta verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk menyesuaikan data

4. Masukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS

5. Verifikasi ulang dengan klik link aktivasi yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan

6. Setelah aktivasi, log in kembali

7. Tambahkan data kendaraan milik Anda dengan memilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"

8. Pilih kendaraan atas nama sendiri

9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

11. Klik menu "Pendaftaran Pengesahan STNK" lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK

12. Masukan data-data yang diminta, termasuk alamat pengiriman

13. Konfirmasi data yang telah dimasukan lalu lakukan pembayaran

14. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"

15. Generate kode bayar lalu pilih salah satu bank untuk lakukan pembayaran

16. Lihat informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'

17. Lakukan pembayaran di aplikasi bank yang dipilih, lalu pilih 'Selesai'

18. Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi SIGNAL

19. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan 'Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP'

20. Muncul dokumen elektronik TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan dokumen e-Pengesahan pada aplikasi

Itulah informasi mengenai cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL. (inm)

Berita Terbaru

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional5 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline6 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline10 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle12 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle13 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional14 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle14 jam lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline14 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline15 jam lalu