Wartawan dari Bandung hingga Papua Ikuti UKW Kompas dan Google, 28 Orang Dinyatakan Lulus

PASUNDAN EKSPRES.ID — Sebanyak 28 wartawan dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Kompas bersama KG Media dan Google di Bandung, Jawa Barat, pada 23–24 Oktober 2026. Para peserta berasal dari berbagai daerah, mulai dari Bandung, Jakarta, Subang, Garut, Sukabumi hingga Papua.
Kegiatan UKW Kompas dan Google tersebut diikuti wartawan dari media siber dan televisi. Berdasarkan informasi yang dibagikan Pasundan Ekspres pada 25 Oktober 2026, para peserta menjalani ujian pada tiga jenjang kompetensi, yakni Muda, Madya, dan Utama.
Salah satu peserta yang dinyatakan lulus pada jenjang Utama adalah Yusup Suparman, Pemimpin Redaksi Pasundan Ekspres. Pelaksanaan UKW ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi wartawan di tengah perubahan industri media dan perkembangan teknologi digital.
UKW Kompas dan Google Dorong Adaptasi Teknologi
Penyelenggaraan UKW di Bandung berlangsung ketika wartawan menghadapi tantangan baru dalam memproduksi dan menyebarkan informasi. Perkembangan teknologi digital membuat proses pembuatan konten semakin mudah, tetapi akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab jurnalistik tetap menjadi aspek penting dalam kerja pers.
Dalam pemberitaan KompasTV yang diterbitkan pada 25 Oktober 2026, Google News Partner Manager Yos Kusuma menyampaikan pandangannya mengenai pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam kegiatan jurnalistik.
“Penggunaan AI tidak boleh menggantikan pekerjaan jurnalis untuk memastikan akurasi dari berita yang dibuat,” kata Yos.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa teknologi dapat membantu pekerjaan wartawan, tetapi tidak mengambil alih tanggung jawab untuk memeriksa kebenaran informasi. Wartawan tetap perlu memastikan sumber informasi, mengecek data, dan menguji fakta sebelum sebuah berita dipublikasikan.
Redaktur Pelaksana Kompas.com Laksono Hari Wiwoho juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarperusahaan media untuk meningkatkan kualitas jurnalisme.
“Untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas ini, media harus saling berkolaborasi untuk melahirkan wartawan-wartawan yang berkompeten. Itu sebabnya uji kompetensi ini melibatkan penguji-penguji dari berbagai media dan pesertanya pun dari beragam media,” kata Laksono.
Peserta Mengikuti Ujian pada Tiga Jenjang
UKW mengukur kemampuan wartawan berdasarkan jenjang kompetensi yang diikuti. Dalam kegiatan di Bandung, peserta menjalani ujian pada tingkat Muda, Madya, dan Utama. Masing-masing jenjang menyesuaikan standar kompetensi yang harus dikuasai wartawan dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.
Materi pengujian mencakup pengetahuan tentang kode etik jurnalistik, hukum pers, proses produksi berita atau konten, serta manajemen redaksi. Aspek keterampilan dan kesadaran profesi juga menjadi bagian dari penilaian.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Pasundan Ekspres, 28 wartawan dinyatakan lulus setelah mengikuti UKW pada 23–24 Oktober 2026. Peserta datang dari sejumlah wilayah dengan latar belakang media yang beragam, sehingga pelaksanaan tersebut mempertemukan wartawan dari daerah dan jenjang kompetensi berbeda.
Kegiatan ini bukan kali pertama Lembaga UKW Kompas, KG Media, dan Google menggelar ujian kompetensi. Laporan KompasTV menyebut kerja sama tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2026. UKW di Bandung menjadi penyelenggaraan ketujuh dengan dukungan Google News Initiative, setelah kegiatan serupa digelar di Bekasi, Semarang, Medan, Surabaya, Ambon, dan Palembang.
Wartawan yang dinyatakan kompeten dalam UKW akan terdaftar dan memperoleh sertifikat dari Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Standar Kompetensi Wartawan Jadi Acuan
Uji Kompetensi Wartawan merupakan bagian dari sistem peningkatan profesionalisme pers di Indonesia. Dewan Pers menetapkan Standar Kompetensi Wartawan sebagai acuan bagi wartawan untuk memahami, menguasai, dan menjalankan profesinya dengan memperhatikan aspek kesadaran, pengetahuan, serta keterampilan.
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan mengatur kualifikasi yang perlu dimiliki wartawan agar dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Standar tersebut juga berkaitan dengan pemahaman terhadap etika jurnalistik dan pelaksanaan tugas pers untuk kepentingan publik.
Dewan Pers sebelumnya mencatat 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui 52 pelaksanaan UKW sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam keterangannya pada 21 Agustus 2026, Dewan Pers menekankan bahwa UKW bukan sekadar sarana memperoleh sertifikat, melainkan juga upaya memperkuat integritas, profesionalisme, pemahaman etika jurnalistik, dan tanggung jawab wartawan.
