Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPRD Kabupaten Karawang Rampungkan Raperda Tantribumlinmas

H
HubaEditor: Huba
|11:13 WIB
Bagikan:
DPRD Kabupaten Karawang Rampungkan Raperda Tantribumlinmas
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tantribum, Taman

KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang telah merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas). 

Penyelesaian pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda memasuki proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tantribum, Taman, mengatakan proses finalisasi dilakukan setelah seluruh materi dan substansi Raperda dibahas secara menyeluruh bersama perangkat daerah terkait dan tim penyusun naskah akademik.

Pembahasan akhir Raperda melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, serta Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pasal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan daerah.

Raperda Tantribumlinmas disusun Sebagai Bentuk Penyempurnaan Regulasi yang Sebelumnya

Raperda ini disusun sebagai bentuk penyempurnaan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. Regulasi tersebut selama ini menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melaksanakan penegakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Karawang.

Salah satu poin penting dalam penyempurnaan Raperda adalah penyesuaian ketentuan mengenai sanksi. Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sanksi pidana berupa kurungan dalam peraturan daerah tidak lagi diterapkan dan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada harmonisasi norma hukum dan penyesuaian muatan lokal agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Karawang sekaligus selaras dengan kebijakan hukum nasional.

"Salah satu urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal agar sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru," ujar Taman.

Menurutnya, proses finalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh substansi Raperda telah disusun secara komprehensif sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Karawang.

Setelah pembahasan di tingkat Pansus dinyatakan selesai, Raperda akan memasuki tahapan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahap tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi sebelum Raperda diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karawang untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Taman berharap, regulasi yang telah difinalisasi dapat menjadi payung hukum yang semakin efektif bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang. 

"Alhamdulillah rapat finalisasi sudah selesai dilaksanakan. Semoga perda ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Satpol PP sebagai dinas teknis, menjadi payung hukum yang efektif dalam penegakan perda, dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline30 menit lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle30 menit lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga50 menit lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta55 menit lalu
ADVERTISEMENT
Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Purwakarta1 jam lalu
Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Purwakarta1 jam lalu
SLB Negeri Trituna Ciheuleut Subang Bekali Siswa Keterampilan Vokasi

SLB Negeri Trituna Ciheuleut Subang Bekali Siswa Keterampilan Vokasi

Subang1 jam lalu
ELOC Inovasi Siswa SMPN 3 Blanakan, Ubah Tanaman Gulma jadi Produk Bernilai Ekonomi

ELOC Inovasi Siswa SMPN 3 Blanakan, Ubah Tanaman Gulma jadi Produk Bernilai Ekonomi

Subang1 jam lalu
Suling Amis Jadi Ruang Kapolres Subang Dengar Warga

Suling Amis Jadi Ruang Kapolres Subang Dengar Warga

Subang1 jam lalu
Dua Inovasi Disnakeswan Subang Masuk TOP 5 SIF, SIGAP PMK Raih Juara Pertama

Dua Inovasi Disnakeswan Subang Masuk TOP 5 SIF, SIGAP PMK Raih Juara Pertama

Riset dan Inovasi1 jam lalu