Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DPRD Kabupaten Karawang Rampungkan Raperda Tantribumlinmas

H
HubaEditor: Huba
|11:13 WIB
Bagikan:
DPRD Kabupaten Karawang Rampungkan Raperda Tantribumlinmas
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tantribum, Taman

KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang telah merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas). 

Penyelesaian pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda memasuki proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tantribum, Taman, mengatakan proses finalisasi dilakukan setelah seluruh materi dan substansi Raperda dibahas secara menyeluruh bersama perangkat daerah terkait dan tim penyusun naskah akademik.

Pembahasan akhir Raperda melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, serta Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pasal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan daerah.

Raperda Tantribumlinmas disusun Sebagai Bentuk Penyempurnaan Regulasi yang Sebelumnya

Raperda ini disusun sebagai bentuk penyempurnaan regulasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. Regulasi tersebut selama ini menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melaksanakan penegakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Karawang.

Salah satu poin penting dalam penyempurnaan Raperda adalah penyesuaian ketentuan mengenai sanksi. Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sanksi pidana berupa kurungan dalam peraturan daerah tidak lagi diterapkan dan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada harmonisasi norma hukum dan penyesuaian muatan lokal agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Karawang sekaligus selaras dengan kebijakan hukum nasional.

"Salah satu urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal agar sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru," ujar Taman.

Menurutnya, proses finalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh substansi Raperda telah disusun secara komprehensif sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Karawang.

Setelah pembahasan di tingkat Pansus dinyatakan selesai, Raperda akan memasuki tahapan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahap tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi sebelum Raperda diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karawang untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Taman berharap, regulasi yang telah difinalisasi dapat menjadi payung hukum yang semakin efektif bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang. 

"Alhamdulillah rapat finalisasi sudah selesai dilaksanakan. Semoga perda ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Satpol PP sebagai dinas teknis, menjadi payung hukum yang efektif dalam penegakan perda, dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Persiapan Persib Siapkan Rotasi Pemain Jelang Hadapi Persik, Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Olahraga20 menit lalu
7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

7 Tempat Wisata di Subang yang Cocok Dikunjungi Bulan Oktober, Ada Pantai hingga Pegunungan!

Jawa Barat1 jam lalu
Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Hidup Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Mak Turci Terima Bantuan Rutilahu BAZNAS Subang

Headline2 jam lalu
Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Tempat Wisata Murah Meriah di Subang, Tetap Seru Meski Hemat Budget

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Konser Musik di Alun-Alun, Satlantas Polres Subang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Headline5 jam lalu
Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Asap Karhutla di Pulau Jawa: BMKG Ingatkan Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Nasional6 jam lalu
Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline13 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional15 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional15 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline17 jam lalu