Pemerintah Kabupaten Karawang Hentikan Operasional Lima THM, Perkuat Pengawasan dan Penegakan Izin Usaha

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketentuan perizinan usaha, dengan menghentikan sementara operasional bar dan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di lima tempat hiburan malam (THM). Dari lima lokasi yang diperiksa, dua di antaranya dilakukan penyegelan pada area bar, sebagai bentuk penegakan aturan terhadap usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
Langkah tersebut dilakukan pada Rabu malam, 24 Juni 2026, melalui kegiatan pengawasan lapangan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas inspeksi sebelumnya yang telah memberikan kesempatan kepada para pengelola tempat usaha untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan kembali dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Adapun lima tempat hiburan malam yang menjadi sasaran pengawasan, yakni New Rich, Brotherhood, Tropical, D’Tipsy, dan D’Sultan Reborn.
Seluruh lokasi tersebut didatangi langsung oleh tim untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, khususnya pada aktivitas bar dan penjualan minuman beralkohol.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, turut memantau langsung jalannya kegiatan bersama jajaran Satpol PP. Keterlibatan lintas perangkat daerah dalam kegiatan ini menjadi bentuk sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan regulasi di sektor usaha hiburan.
Tim memulai pemeriksaan dari New Rich di kawasan Grand Taruma, kemudian melanjutkan peninjauan ke Brotherhood dan Tropical yang berada di kawasan yang sama. Pada pelaksanaannya, petugas memasang segel dan garis pengamanan pada area bar di sejumlah lokasi sebagai penanda penghentian sementara operasional yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA Prasetya menyampaikan, langkah tersebut diambil setelah masa waktu yang sebelumnya diberikan kepada pengelola untuk melengkapi perizinan telah berakhir.
“Malam ini kami menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Masa waktu yang diberikan sebelumnya sudah berakhir, sehingga kami kembali melakukan pengecekan terhadap lima tempat hiburan yang pernah kami sidak terkait perizinan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penghentian sementara tidak diberlakukan terhadap seluruh aktivitas usaha, melainkan secara khusus pada operasional bar dan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C yang belum memiliki izin sesuai ketentuan.
“Untuk sementara aktivitas bar dan penjualan minol golongan B dan C dihentikan. Area yang disegel tidak boleh digunakan sampai seluruh persyaratan perizinan selesai. Sementara itu, aktivitas restoran atau kafe masih dapat berjalan,” jelasnya.
Prasetya menegaskan, penghentian sementara tersebut bersifat administratif dan dapat dicabut setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi oleh pengelola. Pemerintah daerah, kata dia, pada prinsipnya mendukung dunia usaha untuk tetap berkembang, namun seluruh pelaku usaha wajib menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Karawang mengapresiasi sikap kooperatif para pengelola usaha yang bersedia mengikuti ketentuan dan berkomitmen menyelesaikan dokumen administrasi yang dibutuhkan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan peringatan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
“Apabila ada pelanggaran terhadap pernyataan yang sudah disepakati, konsekuensinya bisa sampai pencabutan izin usaha dan penutupan permanen,” tegas Prasetya.(sis/kbe/ery)
